Logo Header Antaranews Makassar

Tersangka Korupsi Blockgrant akan Bertambah

Kamis, 24 Mei 2012 04:58 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi "blockgrant" Kementerian Agama Sulsel pada bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah se Sulsel.

"Yang jelas tersangkanya bukan cuma satu orang yang akan menjadi tersangka, tetapi ada beberapa lagi yang akan menjadi tersangka dan secepatnya mereka akan menyusul," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Rabu.

Dalam perkara korupsi itu, mantan Ketua Bidang Urusan Agama (Urais) Kemenag Sulsel Rafi Anci yang juga menjabat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek yang memiliki anggaran senilai Rp11 miliar itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia mengatakan kasus pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang tersebar di 24 kabupaten/kota se Sulsel itu menggunakan anggaran APBN sebesar Rp11 miliar.

Pengusutan kembali kasus dugaan korupsi pada 2007 itu, karena penyidik menemukan adanya kejanggalan unsur melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian negara berupa bentuk penyimpangan serta penyalahgunaan anggaran dana bantuan pengadaan peralatan multimedia.

Berdasarkan data yang diperoleh di kejaksaan, kasus dana bantuan langsung itu mempunyai enam jenis pengadaan.

Keenam jenis pengadaan itu masing-masing adalah, bantuan peralatan laboratorium bahasa pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebesar Rp1 miliar, bantuan peralatan laboratorium komputer sebesar Rp1,7 miliar untuk 17 madrasah tsanawiyah, bantuan peralatan laboratorium IPA sebesar Rp2,2 miliar untuk 23 madrasah tsanawiyah.

Bantuan lainnya berupa, pengadaan multimedia sebesar Rp500 juta untuk lima madrasah tsanawiyah, bantuan imbal swadaya sebesar Rp3,092 miliar untuk 34 madrasah tsanawiyah dan bantuan imbal swadaya sebesar Rp1,9 miliar untuk 18 madrasah ibtidaiyah (MI) yang tersebar di Sulsel.

"Jadi bentuk bantuan itu ada enam item dan setiap item itu mempunyai indikasi terjadinya penyalahgunaan. Makanya, ini yang akan menjadi fokus kami dalam mengusutnya," ucapnya.

Bukan hanya itu, bentuk temuan lainnya yang diperoleh penyidik selama dalam proses penyelidikan kasus tersebut pada saat kasus ini berada di pihak Intelijen Kejati Sulsel pada 2010.

Menurut dia dana bantuan yang harusnya dikelola langsung oleh madrasah masing-masing justru dikerjakan oleh enam rekanan.

Keenam rekanan yang mengerjakan proyek ini yakni, CV Milenia Perkasa, CV Mahkota Abadi, CV Mitra Anda, CV Bila Utara, CV Intraco, dan PT Musafir Semesta.

Namun dalam pelaksanaannya, dana tersebut dikelola langsung oleh Kanwil Kemenag Sulsel dan mengerjasamakannya dengan keenam rekanan tersebut.

Chaerul menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim pidsus Kejati Sulsel beberapa waktu lalu, bukan hanya pelanggaran pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 yang diubah dari Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Melainkan, penyidik juga menemukan adanya tindak pidana pemalsuan surat dokumen serta suap menyuap yang terjadi di dalamnya.

Hal ini ditegaskan setelah dilakukannya proses pengembangan yang belakangan diketahui ternyata ada pebuatan selain tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian negara.

"Jadi bukan hanya pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang akan kami berlakukan dalam menetapkan para tersangka, melainkan pasal 9 tentang pemalsuan dokumen juga akan kami cantumkan karna indikasi terjadinya pemalsuan surat sangat kuat ditemukan," kata mantan Kajari Tangerang ini. (T.KR-MH/Z003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026