
Ada Pasal UU Minerba Tidak Jelas

Sorowako, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Ada beberapa pasal dalam Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) masih belum jelas, baik tafsirannya maupun penerapannya nanti.
Salah satu contoh, dalam UU ini pemegang izin operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dalam negeri. Batas pemurnian ini sampai mana, apakah seratus persen atau cukup bila sudah pada tahap terjadinya proses kimia.
Hal itu dikemukakan Ketua Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Luwu Timur, Sulawesi Selata, I Made Yatna pada workshop UU Minerba, di Sorowako, Sabtu.
Sejak disahkan menjadi undang-undang 12 Januari lalu, UU Minerba banyak mendapat sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan.
Kini pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan pelaksanaan dari UU tersebut yang paling lambat satu tahun harus sudah selesai sejak UU tersebut disahkan.
Terkait hal itu, Perhimpunan Ahli Tambang Indonesia (Perhapi) Pusat meminta semua cabang Perhapi di daerah untuk memberikan masukan bagi RPP yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dan di Luwu Timur, Sulsel, itu digodok dalam suatu workshop.
Menurut Made Yatna, kehadiran RPP itu diharapkan bisa memberikan jaminan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Sehingga nanti undang-undang ini dapat dilaksanakan.
Wakil Ketua Perhapi Lutim, Agus Superiadi menjelaskan, latar belakang kehadiran UU Minerba bertujuan antara lain semangatnya untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kesejahteraan rakyat.
Undang-undang ini juga memperbaharui Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 agar sumber daya mineral dan batubara dapat dikelola secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kepentingan bangsa.
Menurut dia, ada beberapa materi UU Minerba yang perlu diperjelas antara lain proses peralihan dari Kuasa Pertambang (KP) ke Izin Usaha Pertambangan (IUP), waktu mulai negosiasi perpanjangan izin, berapa tahun sebelum izin berakhir, dan jenis produk hasil pengolahan dan pemurnian.
Selain itu, juga mengenai detil jenis data eksplorasi dan produksi yang harus dilaporkan dan bagaimana kerahasiaan dan keamanan datanya, bagaimana kalau setelah lima tahun belum ada pabrik pengolahan yang bisa mengelola hasil tambang, serta kebutuhan quarry untuk konstruksi maupun penambangan, apakah perlu izin khusus. Hal-hal seperti ini perlu diperjelas dalam RPP undang-undang ini, ujarnya.
Di sisi lain, lanjutnya, undang-undang ini bisa mencegah praktik-praktik bisnis pertambangan yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan ketidakjelasan hukum pertambangan sebelumnya.
Pada undang-undang ini tidak lagi bisa ada makelar KP. Pengusaha tambang juga diwajibkan menerapkan "good mining practice", diantaranya masalah keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, dan rehabilitasi pasca tambang. (T.PK-HK/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
