Logo Header Antaranews Makassar

BPK : Kuasa Hukum PDAM harus Belajar Ulang

Selasa, 19 Juni 2012 04:12 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Kepala Sub Bagian Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan Daniel Sembiring menyatakan kuasa hukum PDAM Makassar masih harus belajar ulang tentang peraturan perundang-undangan.

"Kuasa hukum PDAM Makassar itu masih harus belajar ulang mengenai peraturan perundang-undangan jika mereka menilai kami di BPK ini telah melanggar kode etik," tegasnya saat memberikan keterangan pers di kantornya Jalan AP Pettarani Makassar, Selasa.

Ia menyatakan, tudingan yang menyatakan jika BPK dinilai tidak konsisten dan melanggar kode etik karena dianggap masih ragu dalam menentukan jumlah kerugian negara adalah hal yang mengada-ada.

Karena dasar penilaian dari kuasa hukum PDAM Makassar yakni laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp38 miliar.

Namun, pada sisi lain justru masih meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kembali, sementara belum juga ada hasil pemeriksaan BPKP, BPK RI sudah memutuskan adanya kerugian negara, bahkan telah mengumumkannya ke media.

Menurut Daniel Sembiring, tudingan itu tidak berdasar karena dasar dari semua tudingan itu ada dalam pasal 19 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.

Pada pasal itu menyatakan, laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum dan diperkuat dengan fakta-fakta.

Beberapa fakta yang ditemukan yakni, BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel pernah melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan PDAM Makassar pada Tahun 2008 yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan investigatif.

Bahwa benar BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel pernah melakukan pemeriksaan atas pendapatan dan belanja PDAM Makassar tahun buku 2009 dan 2010 dengan nomor : 60/LHP/XIX.MKS/12/2010 tanggal 31 Desember 2010.

"Pemeriksaan itu dengan tujuan tertentu atas pengelolaan PDAM Makassar guna mendalami hasil pemeriksaan BPK dan kontrak-kontrak pihak ketiga PDAM yang pemeriksaan dilaksanakan selama 35 hari kalender mulai 19 Desember 2011 hingga 22 Januari 2012," katanya.

Menurutnya, semua tudingan yang dialamatkan itu tidak benar karena penjelasan Rizal Djalil sudah sangat gamblang terkait kerugian negara itu, apalagi DR Rizal Djalil merupakan salah satu unsur pimpinan BPK yang juga menjadi anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK-RI yang sangat menguasai dan memahami kode etik.
(T.KR-MH/E008)









Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026