• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Jumat, 2 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jangan abaikan keluhan batuk berkepanjangan

      Jumat, 2 Januari 2026 10:34

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

      Jumat, 2 Januari 2026 5:13

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Waduh, ribuan drone gagal mengudara di Ancol jelang tahun baru

      Kamis, 1 Januari 2026 6:47

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Bea Cukai pecat 27 pegawai dan proses sanksi 33 pegawai langgar aturan

      Rabu, 31 Desember 2025 7:17

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Napi di Tamiang yang dilepaskan diminta kembali

      Senin, 29 Desember 2025 15:37

  • Hukum
    • Tiga orang tewas diduga keracunan makanan di Warakas Jakarta Utara

      Tiga orang tewas diduga keracunan makanan di Warakas Jakarta Utara

      17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

      17 terdakwa kasus Prada Lucky divonis penjara dan dipecat dari TNI

      Atalia hadiri sidang perceraian terhadap Ridwan Kamil  di PA Bandung

      Atalia hadiri sidang perceraian terhadap Ridwan Kamil di PA Bandung

      112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat \"game online\" dan media sosial

      112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat "game online" dan media sosial

      BNNP Sulsel ungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025

      BNNP Sulsel ungkap 55 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang 2025

  • Politik
    • Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Presiden Prabowo: Selamat tahun baru 2026

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      Prabowo: Desa terisolir di Tapsel Sumut mulai terbuka pascabencana

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      KSAD Maruli ungkap adanya upaya sabotase pembangunan jembatan bailey

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Menkomdigi pastikan koneksi internet di Aceh pulih sebelum pergantian tahun

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

      Prabowo: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

  • Daerah
    • Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

      Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

      Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

      Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

      Ada klinik terapung layani warga pesisir dan kepulauan di Sulsel

      Ada klinik terapung layani warga pesisir dan kepulauan di Sulsel

      Pemkot Makassar tambah sembilan armada kebersihan pada 2026

      Pemkot Makassar tambah sembilan armada kebersihan pada 2026

      Pemkot Makassar salurkan bantuan kepada korban bencana di Sumbar

      Pemkot Makassar salurkan bantuan kepada korban bencana di Sumbar

  • Lintas Daerah
    • Gempa di Konsel dan Kendari akibat aktivitas sesar

      Gempa di Konsel dan Kendari akibat aktivitas sesar

      Mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan pada Jumat

      Mayoritas wilayah Indonesia berpotensi hujan pada Jumat

      Turis di Bali akan dicek tabungan dan aktivitasnya

      Turis di Bali akan dicek tabungan dan aktivitasnya

      Polisi mulai lidik kecelakaan kapal di Labuan Bajo, ada tersangka?

      Polisi mulai lidik kecelakaan kapal di Labuan Bajo, ada tersangka?

      Gubernur Sulsel: Tiga jalan di Bone perlancar mobilitas warga

      Gubernur Sulsel: Tiga jalan di Bone perlancar mobilitas warga

  • Gaya Hidup
    • 130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

      130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

      14.217 wisatawan ke Ragunan pada malam tahun baru

      14.217 wisatawan ke Ragunan pada malam tahun baru

      Pemkot Makassar libatkan profesional pada seleksi Kepsek

      Pemkot Makassar libatkan profesional pada seleksi Kepsek

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      Awal 2026, Hujan lebat dan sangat lebat berpotensi landa sejumlah wilayah Indonesia

      Awal 2026, Hujan lebat dan sangat lebat berpotensi landa sejumlah wilayah Indonesia

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      DKI Jakarta jajaki investasi bidang pertanian dan peternakan di Sulsel

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      PLN UUD Sulselrabar kembali terjunkan 21 personel, pulihkan listrik di Aceh

      Harga emas Antam naik  di hari kedua 2026

      Harga emas Antam naik di hari kedua 2026

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Harga emas UBS dan Galeri24 kompak anjlok di penghujung tahun

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan  ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang produktivitas dan ketahanan pangan Sulsel

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Potensi cuaca ekstrem, pelayaran di Labuan Bajo ditutup sementara

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Disbudpar Sulsel dorong inklusi seni melalui Mandala Day

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Berikut negara yang lolos 16 besar Piala Afrika

      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Permintaan tiket Piala Dunia 2026 pecahkan rekor tembus 150 juta

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      Partner Jay Idzes bahagia selamatkan Sassuolo dari kekalahan

      TVRI dapat hak siar Piala Dunia 2026

      TVRI dapat hak siar Piala Dunia 2026

      Tottenham Hotspur bermain 0-0 lawan Brentford

      Tottenham Hotspur bermain 0-0 lawan Brentford

      Manchester City hanya bawa satu poin dari markas Sunderland

      Manchester City hanya bawa satu poin dari markas Sunderland

      Liam Rosenior jadi kandidat terdepan gantikan Enzo Maresca sebagai pelatih Chelsea

      Liam Rosenior jadi kandidat terdepan gantikan Enzo Maresca sebagai pelatih Chelsea

      Kylian Mbappe terancam absen hingga tiga pekan karena cedera

      Kylian Mbappe terancam absen hingga tiga pekan karena cedera

  • Internasional
    • Lima tewas saat protes meletus di Iran Barat

      Lima tewas saat protes meletus di Iran Barat

      Bar di Swiss terbakar saat malam Tahun Baru, 10 tewas

      Bar di Swiss terbakar saat malam Tahun Baru, 10 tewas

      Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

      Gawat, drone di kediaman Putin muat peledak kekuatan tinggi

      Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada

      Pemimpin Eropa tak percayai Trump, minta Zelenskyy waspada

      Mantan PM Bangladesh Khaleda Zia meninggal dunia

      Mantan PM Bangladesh Khaleda Zia meninggal dunia

  • Sejagat
    • Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim sebut kabinetnya perlu libatkan banyak tokoh muda

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      PM Malaysia Anwar Ibrahim rombak kabinet Pemerintahan MADANI

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Bentrok bersenjata perbatasan Kamboja-Thailand paksa lebih banyak sekolah ditutup

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

      Kamboja dan Thailand kembali bersitegang di perbatasan kedua negara

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Pesta Rambu Solo Toraja, perekat regenerasi

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Workshop teknik pencahayaan Festival Fotografi Celebes 2025

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Prosesi Ma'pasonglo di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      FOTO - Wisata Puncak Lolai di Toraja Utara

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

      Cikal raih emas lead panjat tebing SEA Games 2025

  • Video
    • Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Penguatan layanan pupuk bersubsidi topang ketahanan pangan Sulsel

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Universitas Islam Makassar pecat dosen ludahi kasir swalayan

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

      Gubernur Andi Sudirman tetapkan UMP Sulsel 2026 naik 7,21 persen

      Kemenpar lewat Poltekpar Makassar dampingi desa wisata di Toraja

      Kemenpar lewat Poltekpar Makassar dampingi desa wisata di Toraja

Logo Header Antaranews Makassar

Dewan Pers sebut sidang gugatan enam media di Makassar "cacat" Formil

id enam media diguat,gugatan perdata,Dewan Pers,PN Makassar, Sulawesi Selatan Rabu, 22 Juni 2022 21:23 WIB

Image Print
Dewan Pers sebut sidang gugatan enam media di Makassar "cacat" Formil

Diskusi Publik "Gugatan Enam Media di Makassar" yang diselenggarakan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan disiarkan langsung di chanel YouTube Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (22/6/2022). (ANTARA/HO/Tangkapan layar Zoom)

Makassar (ANTARA) - Dewan Pers menyatakan proses sidang perdata terhadap enam media di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), "cacat" formil serta menyalahi prosedur karena mengesampingkan regulasi organik, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal itu disampaikan Dr Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Peneliti, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers ketika menjadi narasumber dalam Diskusi Publik "Gugatan Enam Media di Makassar".

Diskusi Publik ini diselenggarakan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang disiarkan langsung di chanel YouTube Amnesty Internasional Indonesia, Rabu (22/6/2022).

Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ beranggotakan sepuluh lembaga, terdiri dari organisasi pers, asosiasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI).

Diskusi Publik hari ini selain dihadiri Dr Ninik Rahayau juga diikuti kuasa hukum media tergugat dari Tim Hukum Koalisi Kebebasan Pers Sulsel Dr Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf SH MH, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis Mustafa Layong dan Karina Maharani dari Amnesty Internasional Indonesia selaku moderator.

Ninik menilai kasus gugatan enam media di Makassar bukan bagian dari kompetensi pengadilan, meski ada pasal dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang diartikan bahwa pengadilan tak boleh menolak gugatan.

"Kadang-kadang saya juga bertanya, gimana sih? Kalau memang perkara itu bukan kompetensinya (hakim) yah sudahlah. Memang tidak boleh menolak perkara, tapi kalau tahu itu sengketa pers yah janganlah (disidangkan)," kata Ninik.

Ninik mengaku pihaknya telah menyimpulkan sejumlah persoalan dalam gugatan enam media setelah mendengar langsung keterangan dari pihak perwakilan media tergugat dalam audiens di Gedung Dewan Pers, beberapa waktu lalu.

"Tidak tepat pengadilan mengadili sengketa pers. Bagaimana pun penyelesaian pengaduan masyarakat terkait kasus pemberitaan pers itu harusnya dilakukan di Dewan Pers, sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Pers," tegasnya.

Ninik juga menyoal aspek formil, dimana tidak ada putusan sela setelah sidang eksepsi yang disampaikan pihak tergugat di PN Makassar. Ninik menilai bahwa telah terjadi kekeliruan pelaksanaan hukum acara perdata dalam proses sidang tersebut.

"Saya sempat menanyakan ke para penasehat hukum dan kawan-kawan yang hadir ternyata (putusan sela) tidak ada. Info yang saya dapat sela nanti diputus di belakang, itu yang saya juga heran. Padahal atas putusan sela inilah para tergugat berkepentingan bahwa kalau ini bukan kewenangan pengadilan harusnya pengadilan berani memutuskan untuk tidak menerima gugatan itu dan menyarankan prosedurnya melalui UU Pers," ucapnya.

Atas dasar itu, pihaknya beranggapan proses persidangan enam media di Makassar "cacat" formil karena adanya kekeliruan dalam proses persidangan enam media di Makassar.

Selain itu, aspek material atau tuduhan melawan hukum yang dialamatkan ke enam media, kata Ninik, juga belum dapat dibuktikan. Padahal yang dipersoalkan penggugat terkait status dirinya sebagai Raja.

Menurut Ninik, ketiadaan self contined regulation atau satu aturan yang menghendaki adanya mekanisme tertentu harus ditempuh sebelum ke proses hukum dalam UU Pers. Hal ini, kata Ninik, juga membuat insan Pers di Indonesia berisiko diperkarakan langsung melalui jalur hukum.

"Ini menjadi celah dan pandangan ini banyak digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab karena memang perlunya ada mekanisme khusus. Ini juga menjadi catatan kami dan ke depan di periode ini harus kita pikirkan," sambungnya.

Lebih jauh Ninik menjelaskan bahwa perusahaan pers punya mekanisme pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan melalui Dewan Pers.

Bahwa jika muncul ketidaksepahaman dengan berita yang dimuat media pers, maka masyarakat dapat menggunakan hak jawab dan dalam undang-undang, perusahaan pers wajib memuat hak jawab tersebut.

"Mestinya hak jawab dan koreksi digunakan betul-betul, nyatanya penggugat belum menggunakan atau tidak pernah meminta itu," tegas Ninik.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) di butir 2a tentang pedoman pemberitaan media siber pada prinsipnya berita memerlukan verifikasi untuk memenuhi perimbangan berita. Namun, kata Ninik, dapat dikecualikan sepanjang berkaitan dengan kepentingan umum atau bersifat mendesak.

Kemudian sumber pertama dalam berita tersebut jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten, termasuk subjek berita yang tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai.

"Jadi bisa dikecualikan, tetap boleh disiarkan walaupun tidak ada verifikasi karena untuk kepentingan publik dan sifatnya mendesak," tegas Ninik.

Adapun dalam kasus ini, Dewan Pers akan menugaskan Ahli untuk menyampaikan keterangan dalam proses persidangan nanti, termasuk akan membentuk tim khusus untuk pendampingan perkara gugatan enam media di Makassar.

Sementara itu, LBH Pers/Komite Keselamatan Jurnalis melalui Mustafa Layong menyimpulkan hal yang sama, yakni penyelesaian sengketa berita harusnya melalui jalur pengaduan ke Dewa Pers yang menjadi lembaga pengawas dan penegakan kode etik.

"Dalam hal ini penggugat harusnya menjalankan dulu mekanisme pengaduan seusai yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab dan koreksi, tidak kemudian melakukan gugatan lima tahun setelah berita itu dimuat oleh media," kata Mustafa.

LBH Pers juga menilai tak ada indikasi melawan hukum dalam berita yang dimuat enam media di Makassar, karena mengandung kepentingan publik. Selain itu, gugatan perdata enam media tidak sesuai dengan kompetensi absolut pengadilan.

LBH Pers juga telah mengirimkan Amicus curiae (sahabat peradilan) untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait kasus yang dialamatkan ke enam media di Makasar.

"Pada intinya kami menganggap gugatan penggugat prematur karena belum melalui mekanisme UU Pers. Kami juga beranggapan bahwa kasus ini bukan kompetensi absolut pengadilan," ujar Mustafa.

Sebagai informasi, Kasus gugatan bernilai Rp100 triliun terhadap media di Makassar, berawal saat Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) menggelar konferensi pers di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016.

Konferensi pers tersebut menghadirkan narasumber dua orang keturunan langsung dari Raja Tallo, yaitu H Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

Setelah hampir enam tahun kemudian, Januari 2022, muncul gugatan di PN Makassar.

Penggugat menggunakan dasar dan alasan melayangkan gugatan karena pemberitaan hasil konferensi pers yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

Pihak penggugat langsung melakukan gugatan perdata di PN Makassar tanpa menempuh mekanisme sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers No 40/99.

Kasus ini pun sudah memasuki persidangan dan sementara berlangsung, sejak Februari 2022.

Adapun enam media yang masuk dalam gugatannya di PN Makassar, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today dan Kabar Makassar dan RRI.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat

112 anak teradikalisasi di ruang dgital lewat "game online" dan media sosial

Rabu, 31 Desember 2025 7:19 Wib

Imigrasi Pare-pare merasa terbantu dengan media

Imigrasi Pare-pare merasa terbantu dengan media

Selasa, 23 Desember 2025 15:43 Wib

BPBD pastikan informasi gempa dan tsunami di Sulbar hoaks

BPBD pastikan informasi gempa dan tsunami di Sulbar hoaks

Minggu, 21 Desember 2025 20:23 Wib

Nama Wagub Sulbar dicatut diduga digunakan untuk penipuan

Nama Wagub Sulbar dicatut diduga digunakan untuk penipuan

Selasa, 2 Desember 2025 18:07 Wib

Ketua DKPP: Kritik dan saran media massa vitamin yang menyehatkan

Ketua DKPP: Kritik dan saran media massa vitamin yang menyehatkan

Jumat, 21 November 2025 13:53 Wib

Wakil Ketua DPRD Sulbar ajak tokoh agama kuasai literasi digital

Wakil Ketua DPRD Sulbar ajak tokoh agama kuasai literasi digital

Jumat, 14 November 2025 23:29 Wib

Gubernur ingatkan istri pejabat di Sulbar agar bijak bermedsos

Gubernur ingatkan istri pejabat di Sulbar agar bijak bermedsos

Rabu, 12 November 2025 19:55 Wib

Respon aspirasi masyarakat, Diskominfo Sulbar memperkuat peran medsos

Respon aspirasi masyarakat, Diskominfo Sulbar memperkuat peran medsos

Selasa, 11 November 2025 15:41 Wib

  • Terpopuler
Pemkot Makassar tutup tahun 2025 dengan capaian PAD tembus Rp1,9 triliun

Pemkot Makassar tutup tahun 2025 dengan capaian PAD tembus Rp1,9 triliun

Liam Rosenior jadi kandidat terdepan gantikan Enzo Maresca sebagai pelatih Chelsea

Liam Rosenior jadi kandidat terdepan gantikan Enzo Maresca sebagai pelatih Chelsea

Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

Aceh Tamiang kembali diterjang banjir

Manchester City hanya bawa satu poin dari markas Sunderland

Manchester City hanya bawa satu poin dari markas Sunderland

  • Top News
Pemkot Makassar tutup tahun 2025 dengan capaian PAD tembus Rp1,9 triliun

Pemkot Makassar tutup tahun 2025 dengan capaian PAD tembus Rp1,9 triliun

Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

Sambut tahun baru, Pemkot Makassar gelar bersih pantai sisa semalam

130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

130 ODGJ dipindah ke RSUD Sayang Rakyat

Larangan membunyikan petasan saat tahun baru tak berlaku di Makassar

Larangan membunyikan petasan saat tahun baru tak berlaku di Makassar

Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

Doa dan dzikir berkumandang di Masjid Al Markaz Makassar jelang awal tahun

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video