Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan bahwa langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.
"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.
Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membiarkan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.
"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.
Sementara Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.
Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, jika itu terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.
"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya," ujarnya.
"Tidak hanya berhentikan penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Cak Nanto.
Cak Nanto mengatakan bahwa, melalui proses hukum ini, donasi yang diselewengkan oleh petinggi ACT nantinya bisa dikembalikan kepada negara atau dihibahkan ke lembaga yang kredibel.
"Agar dikembalikan kepada pemerintah atau dihibahkan ke LSM yang memiliki kredibilitas atau bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT, yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari.
Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara.
Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti terkait kasus ini.
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Abdul Mu'ti nilai langkah Bareskrim usut ACT sudah tepat
Berita Terkait
Hasnaeni sang "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara
Rabu, 13 September 2023 14:29 Wib
Anggota Komisi III DPR prihatin dugaan penyelewengan bantuan oleh kepala daerah
Selasa, 27 Desember 2022 14:45 Wib
Kejati Sulsel periksa delapan orang Satpol PP Makassar terkait dugaan korupsi
Selasa, 13 September 2022 20:06 Wib
Wasekjen PBNU minta penegak hukum tidak ragu selidiki aliran donasi ACT
Sabtu, 30 Juli 2022 18:10 Wib
Penyidik Bareskrim Polri temukan fakta ACT potong donasi masyarakat sebesar Rp450 miliar
Jumat, 29 Juli 2022 20:52 Wib
Penyidik Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus ACT
Jumat, 29 Juli 2022 7:16 Wib
Polisi sita 56 unit kendaraan terkait kasus ACT
Rabu, 27 Juli 2022 17:39 Wib
Polri tetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana Yayasan ACT
Senin, 25 Juli 2022 18:34 Wib