Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) sedang mengkaji ulang peraturan penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB), sebagai buntut dari masalah perizinan pada sejumlah lembaga filantropi.
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, mengatakan saat ini sedang dibentuk tim untuk melakukan kaji ulang terhadap peraturan PUB yang telah dikeluarkan pihaknya.
Tim kaji tersebut melibatkan banyak lembaga seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM).
Direncanakan tim tersebut juga akan melibatkan unsur dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo)
"Jadi kami membahas tentang bagaimana peraturan-peraturan yang sudah keluar dari Kementerian Sosial baik untuk PUB perizinan pemungutan uang barang maupun bantuan sosial. Nah, yang kedua adalah bagaimana nanti melakukan pengawasan terhadap dua bidang ini juga," kata Mensos Risma.
Mensos Risma mengatakan tim tersebut akan melakukan evaluasi berdasarkan perbedaan data-data temuan, dan diharapkan kaji ulang tersebut akan selesai pada Agustus.
Ia menjelaskan bahwa dalam Rapat Koordinasi Kemensos dengan PPATK dan aparat penegak hukum pada Kamis pagi, terdapat usulan untuk mengkaji ulang UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.
Hal itu sehubungan dengan temuan PPATK tentang 176 lembaga filantropi bermasalah, termasuk pada yayasan Aksi Cepat Tanggap, yang kasusnya telah ditangani Bareskrim Polri.
Selain itu, Mensos Risma juga meminta tim tersebut untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8 Tahun 2021 tentang PUB.
"Kami minta teman-teman yang mengerti masalah UU, masalah peraturan, dan masalah pelayanan publik untuk mengevaluasi Permensos," kata Risma.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Feri Wibisono mengusulkan agar dilakukan pengawasan bersama terhadap penyelenggaraan PUB, mengingat banyaknya badan hukum yang menyalahgunakan kegiatan sosial.
"Sehingga membutuhkan pengawasan bersama dan kami dari berbagai kementerian/lembaga membantu Kemensos lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan sekaligus monitoring izin yang diberikan oleh Kemensos," kata Feri.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos kaji ulang peraturan PUB buntut masalah lembaga filantropi
Berita Terkait
Pemkab Majene raih predikat zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik
Kamis, 26 Januari 2023 6:22 Wib
Kemensos menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin PUB
Sabtu, 3 September 2022 7:20 Wib
Kemensos siapkan Permensos tentang pembentukan Satgas PUB dan bansos
Kamis, 18 Agustus 2022 9:43 Wib
Kemensos menunggu keputusan aparat penegak hukum terkait izin PUB Yayasan ACT
Kamis, 28 Juli 2022 20:15 Wib
Dinsos Makassar segera segel Kantor ACT Sulawesi Selatan
Sabtu, 9 Juli 2022 13:57 Wib
Mensos : Sekitar Rp136 miliar dana terkumpul melalui UGB dan PUB
Jumat, 6 November 2020 13:52 Wib
Seorang pria Jepang wafat setelah ancam tularkan COVID-19 ke pub dan bar
Rabu, 18 Maret 2020 17:34 Wib
Ketika Gereja-PUB Di Jerman Menjadi Masjid
Senin, 16 Oktober 2017 18:38 Wib