Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak memiliki izin pengumpulan uang dan barang (PUB).
Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Jumat (2/9), mengatakan temuan tersebut berdasarkan hasil dari Satuan Tugas Pengawasan PUB dan rapat koordinasi pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas psikososial.
"Kita rapatkan, ternyata juga demikian di beberapa balai panti itu mereka ada izin di AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), tapi nggak ada di kita, nggak ada di Kemensos untuk PUB," ujar Mensos Risma.
Mensos Risma menyatakan hal ini berhubungan dengan permasalahan panti atau balai tentang perlakuan terhadap orang disabilitas psikososial, yang disorot saat ia mengikuti konferensi disabilitas di Jenewa, Swiss, beberapa waktu lalu.
"Ternyata setelah kita cek dari akreditasi balai yang kita keluarkan ada kurang lebih 20.000 balai atau panti, yang izin baru tiga untuk PUB, padahal mereka selama ini memungut. Jadi kalau keluarga menyerahkan warganya yang disabilitas psikososial,mereka meminta bayaran Rp2-3 juta," ujar Mensos Risma.
Kemudian temuan lainnya adalah balai atau panti tersebut hanya memiliki izin operasional yang terdaftar di Kementerian Sosial.
"Tapi mereka menyampaikan bahwa banyak pelanggaran HAM untuk penderita psikososial. Mereka ada yang dipasung, dikerangkeng, diikat, padahal nggak boleh seperti itu," ujar dia.
Oleh sebab itu, dalam rapat koordinasi tersebut Mensos Risma mengumpulkan perkumpulan psikiater, organisasi keagamaan, disabilitas hingga psikolog untuk mencari tahu penanganan disabilitas psikososial tersebut.
Selain itu, Mensos Risma juga merencanakan untuk membuat peringatan Hari Disabilitas Psikososial pada 6 Oktober mendatang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas psikososial.
"Kita akan lakukan kampanye untuk memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat bahwa mereka bisa disembuhkan dan bisa diobati. Tidak membahayakan kalau dilakukan pengobatan. Jadi tidak perlu di pasung, tidak perlu diikat, tidak perlu dipenjara asalkan perawatannya dilakukan dengan benar. Kita akan lakukan kampanye itu untuk menggugah seluruh masyarakat agar tidak memberikan stigma yang buruk terhadap penderita disabilitas psikososial," ujar Mensos Risma.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos temukan sejumlah panti disabilitas psikososial tidak izin PUB
Berita Terkait
Pemkab Majene raih predikat zona hijau penilaian kepatuhan pelayanan publik
Kamis, 26 Januari 2023 6:22 Wib
Kemensos siapkan Permensos tentang pembentukan Satgas PUB dan bansos
Kamis, 18 Agustus 2022 9:43 Wib
Kemensos kaji ulang peraturan PUB sebagai buntut masalah perizinan lembaga filantropi
Kamis, 11 Agustus 2022 15:02 Wib
Kemensos menunggu keputusan aparat penegak hukum terkait izin PUB Yayasan ACT
Kamis, 28 Juli 2022 20:15 Wib
Dinsos Makassar segera segel Kantor ACT Sulawesi Selatan
Sabtu, 9 Juli 2022 13:57 Wib
Mensos : Sekitar Rp136 miliar dana terkumpul melalui UGB dan PUB
Jumat, 6 November 2020 13:52 Wib
Seorang pria Jepang wafat setelah ancam tularkan COVID-19 ke pub dan bar
Rabu, 18 Maret 2020 17:34 Wib
Ketika Gereja-PUB Di Jerman Menjadi Masjid
Senin, 16 Oktober 2017 18:38 Wib