Jakarta (ANTARA) - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan meminta aparat penegak hukum agar tidak ragu dalam menyelidiki aliran dana ke pihak lain terkait dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Penegak hukum agar tidak ragu-ragu untuk menyelidiki lebih dalam ke mana saja aliran dana tersebut. Jangan sampai selain untuk memperkaya diri sendiri, dana masyarakat digunakan atau dialirkan untuk memperkuat kelompok-kelompok radikal dan terorisme," kata Rahmat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Setelah diselidiki, tambah dia, aparat penegak hukum juga harus menyampaikan informasi tentang aliran dana tersebut kepada publik, termasuk modus-modus transaksi keuangan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Selanjutnya mengenai tindakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menahan empat tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh ACT, Rahmat menilai hal tersebut sudah tepat.
Menurutnya, Dittipideksus Bareskrim Polri bertindak cepat dalam menahan empat tersangka tersebut untuk mencegah mereka bergerak leluasa setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pemotongan donasi mencapai Rp450 miliar untuk operasional.
Artinya, tambah Rahmat, lembaga tersebut menghabiskan total operasional sebesar Rp2,5 miliar setiap bulannya, termasuk kisaran gaji keempat petinggi yang berkisar Rp50-450 juta per bulan.
"(Penahanan) Tidak heran karena temuan Bareskrim Polri mengungkap gaji keempat petinggi tersebut berkisar Rp50-450 juta per bulannya. Sangat fantastis," tambah dia.
Sebelumnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang oleh Yayasan ACT, Jumat (29/7).
Empat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Lalu, Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawa, alasan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Mereka terbukti mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara memindahkan beberapa dokumen yang ada di Kantor ACT.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wasekjen PBNU: Penegak hukum jangan ragu selidiki aliran donasi ACT
Berita Terkait
Hasnaeni sang "Wanita Emas" divonis 5 tahun penjara
Rabu, 13 September 2023 14:29 Wib
Anggota Komisi III DPR prihatin dugaan penyelewengan bantuan oleh kepala daerah
Selasa, 27 Desember 2022 14:45 Wib
Kejati Sulsel periksa delapan orang Satpol PP Makassar terkait dugaan korupsi
Selasa, 13 September 2022 20:06 Wib
Sekretaris PP Muhammadiyah nilai langkah Bareskrim Polri mengusut ACT sudah tepat
Minggu, 31 Juli 2022 11:21 Wib
Penyidik Bareskrim Polri temukan fakta ACT potong donasi masyarakat sebesar Rp450 miliar
Jumat, 29 Juli 2022 20:52 Wib
Penyidik Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan empat tersangka kasus ACT
Jumat, 29 Juli 2022 7:16 Wib
Polisi sita 56 unit kendaraan terkait kasus ACT
Rabu, 27 Juli 2022 17:39 Wib
Polri tetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana Yayasan ACT
Senin, 25 Juli 2022 18:34 Wib