Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulbar Segera Paripurnakan Perda RTRW

Senin, 8 Oktober 2012 19:19 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat segera memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sekretaris DPRD Sulbar, H Muzakkir Kulasse di Mamuju, Senin, mengatakan, jika tidak ada aral melintang maka rapat paripurna pengesahan Perda RTRW akan dilakukan pada 9 Oktober 2012.

"Semula pengesahan Perda RTRW ini akan digelar pada 5 Oktober 2012. Namun, rencana itu urung dilaksanakan karena saat ini masih banyak anggota DPRD Sulbar yang sedang melakukan perjalanan dinas keluar daerah," katanya.

Karena itu, kata dia, waktu yang paling tepat dilakukan rapat paripurna pengesahan Perda RTRW ini pada 9 Oktober mendatang karena saat itu rata-rata anggota DPRD telah ada di Mamuju.

"Jadwal yang telah kita tetapkan ini kecil kemungkinan ada pergeseran terkecuali jika ada kejadian yang luar biasa," ungkap Muzakkir Kulasse.

Ia mengatakan, sudah tiga tahun lamannya Ranperda RTRW ini dibahas dan bahkan sudah tiga kali DPRD membentuk Pansus RTRW.

"Selama ini kendala RTRW karena persoalan penambahan areal kawasan hutan yang diajukan Pemkab Polman dan Mamuju sehingga Kemenhut harus urung memberikan rekomendasinya," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan menyampaikan, penyusunan RTRW Sulbar ini merupakan upaya eksekutif dan legislatif untuk menghindari ancaman pemberhentian bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat bagi daerah yang belum memiliki perencanaan wilayah yang jelas.

"Alhamdulillah, Perda RTRW ini tak lagi menemui kendala. Jika nanti masih ada hambatan dari pusat maka kami akan tetap mengesahkan Perda RTRW ini," ujarnya.

Jika nanti masih ada kendala dalam penyusunan Perda RTRW, kata dia, akan tetap disahkan dengan mencantumkan beberapa pasal peralihan untuk menyesuaikan di kemudian hari.

"Perda RTRW ini penting kita sahkan agar kita tetap bisa mendapatkan DAK dari pemerintah pusat. Selain itu, perda tersebut perlu segera disahkan agar para investor tidak ragu melakukan investasi di daerah," tutur Hamzah.
(T.KR-ACO/S023)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026