
PT Semen Tonasa Diduga Langgar UU Pers

Hal ini disampaikan Ketua Kompartemen Advokasi dan Perlindungan Anggota Pengda Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Djaya Jumain ketika menerima laporan pelanggaran di Sekertariat PJI di Makassar, Rabu.
"Manajemen Tonasa ini sudah melecehkan profesi jurnalis, insiden yang terjadi di lingkungan kerja mereka seolah-olah ada yang ditutup-tutupi. Ini sudah tidak benar," kata Djaya
Ia menyatakan, manajemen PT Semen Tonasa secara jelas melanggar aturan undang-undang pers dan kode etik jurnalistik karena telah mendukung upaya untuk menghalang-halangi jurnalis dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Tidak hanya Chermanto Tjaombah mendapat perlakukan kasar, Edy Cahyadi wartawan Pare Pos yang menjadi saksi pada kejadian tersebut mengaku dihalang-halangi dan dipaksa untuk keluar area.
"Saya bersama Edy dipaksa keluar sambil ditarik-tarik petugas keamanan, untung kamera saya tidak rusak padahala sementara kebakaran. Ini sudah pelanggaran keras, masa wartawan dilarang meliput kebakaran, kayanya ada yang ditutup-tutupi," tutur Chermanto.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Umum PT Semen Tonasa Haeruddin mengaku tidak takut dengan tuntutan organisasi wartawan seperti PJI dan lainnya. Bahkan dirinya tidak mengerti tentang UU pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Saya tidak tahu apa itu UU pers. kalaupun dituntut kami tidak takut," katanya saat di berbicara di telepon gengamnya.
Mengenai larangan wartawan meliput saat kebakaran di Tonasa, pihaknya menyatakan kalaupun ada liputan meskipun itu peristiwa kebakaran harus minta izin dulu ke pimpinan.
"Kalau mau meliput harus minta izin dulu sama pimpinan, apa tujuannya dan mau apa. Karena ada yang tidak bisa diliput di daerah itu. Disitu kan Pembangkit PLTU," kilahnya.
Terkait dengan ketidaktahuannya mengenai UU pokok Pers, serta pihak PJI akan melayangkan surat gugatan, kata dia, tidak pernah mundur sedikit pun, karena berdasar pada aturan yang ada.
"Kami larang liput karena ini kasus kebakaran dan bisa merugikan perusahaan kami. Kalau pun mau meliput harus ada izin resmi dari pimpinan media masing masing ," akunya.
Sebelumnya, Wartawan Kompas TV Makassar Chermanto Tjombah telah melaporkan perlakuan kasar tersebut ke Polres Kabupaten Pengkep dengan nomor laporan STPL/294/X/2012/SPKT pada hari Selasa 9 Oktober.
Kronologis terkait dengan kebakaran di BTG I Pelabuhan Biring Kassi PT Semen Tonasa saat pengambilan gambar. Saat itu Baperson berusaha menghalang-halangi ketika kebakaran berlangsung.
"Jika kalian mau meliput harus ada ijin, ini bukan perusahaan biasa dan biarpun ada perintah Presiden," kata Baperson seperti dikutip Chermanto saat melapor di Polres Pangkep.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
