
Listrik Makassar Belum Optimal Akibat PLTU Terbakar

Makassar (ANTARA News) - Akibat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tello Makassar, Sulawesi Selatan terbakar Rabu sekitar pukul 23:10 WITA , sehingga pasokan listrik di Makassar hingga saat ini belum normal, sebagian kawasan masih mengalami pemadaman .
Akibat kebakaran itu, Kota Makassar menjadi gelap gulita, bahkan dua daerah yang teritegrasi sistem listrik seperti Kota Palopo dan Kabupaten Bulukumba ikut padam.
"Saat petugas tiba langsung memadamkan api di gardu induk, yang diketahui api berasal dari PLTD yang terkoneksi dengan gardu. kami belum tahu penyebabnya," kata Kadis Damkar Makassar Imran Samad kepada jurnalis .
Ia menambahkan seluruh armada sebanyak 25 unit mobil pemadam diterjunkan untuk memadamkan api. Hal itu dilakukan agar api tidak sampai meluas ke daerah lain.
"Semua sektor diterjunkan untuk memdamkan api, ada 25 unit mobil dikerahkan dengan kekuatan penuh," tambahnya.
Berdasarkan keterangan, beberapa petugas jaga PLN melihat kucing sedang berada di kabel konduktor pengantar listrik di PLTD, bahkan ada pula mengatakan melihat seekor biawak mengigit kabel tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi PLN Sultanbatara Yamin menyatakan belum bisa memeberikan keterangan secara resmi karena masih dilakukan pendataan dan perbaikan.
"Kami masih melakukan input data, kami juga belum tahu apa penyebab kebakaran kerena masih diselidiki," katanya.
Namun Yamin menuturkan, untuk stok listrik masih ada cadangan kerena tegangan hilang akibat kebakaran itu diperkirakan sekitar 50 Megawaat dari 850 megawatt jumlah tegangan listrik.
"PLN masih melakukan perbaikan dan pendataan, tetapi pasokan listrik masih aman, kami masih melakukan perbaikan dan tidak bisa dipastikan selesai,"akunya.
Yamin menambahkan dengan kebakaran itu, selain Kota Makassar, Palopo dan Bulukumba juga ikut padam, sebab sistem listrik masih terintegrasi dengan dua daerah tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi baik dari pihak PLN Sultanbatara maupun pihak kepolisian terkait penyebab kebakaran. (T.KR-DF/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
