Logo Header Antaranews Makassar

75 Industri Akan Mendapatkan Pembinaan SNI Gratis

Selasa, 9 Juni 2009 12:07 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 75 industri di Indonesia akan mendapatkan pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) gratis dari Departemen Perindustrian (Depperind).

Nama-nama industri yang akan mendapatkan pembinaan teknis gratis ini menunggu data dari hasil survei Surveyor Indonesia (SI), kata Tenaga Ahli SI Djlanprong Kartiko di Makassar, Selasa..

Mulai Juni 2009, SI menyebar 60 surveyor untuk mengambil sampel ke 500 industri di 22 propinsi. Kesempatan ini berlaku pada industri yang telah menerapkan sistem manajemen mutu dan produknya masuk ke dalam daftar 81 wajib SNI.

Kesempatan ini terbuka untuk industri-industri di lima kota yaitu Medan, Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Makassar.

"Kami berharap dari kota tersebut masing-masing ada 5 industri yang dapat pembinaan gratis tersebut, jadi merata, tapi kemungkinan sebagian besar industri di pulau jawa yang mendapatkannya karena jumlah industri di sana lebih banyak,"jelas Kartiko.

SI berharap selama melakukan survei, pelaku industri terbuka memberikan semua dokumen yang dibutuhkan seperti surat izin usaha, hingga foto alat-alat industri yang dimiliki.

Kerahasian data perusahaan dijamin tidak akan diketahui publik. Jika hal tersebut sampai terjadi, Depperind dan SI akan bertanggung jawab sepenuhnya.

Untuk industri yang selama ini mengandalkan pedoman badan standarisasi nasional, PBSN 10-1999 diharapkan mengubahnya dengan versi baru sertifikat SNI yaitu ISO9001=2008.

"Kami sarankan kepada industri yang masih menggunakan PBSN 10-1999 agar memperbaharuinya dengan ISO9001=2008 dengan masa berlaku dua tahun, "imbau Kepala Bidang Kerjasama Pusat Standarisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Depperind, Murwani.

"Kami sarankan kepada industri yang masih menggunakan PBSN 10-1999 agar memperbaharuinya dengan ISO9001=2008 dengan masa berlaku dua tahun, "imbau Kepala Bidang Kerjasama Pusat Standarisasi Balai Penelitian dan Pengembangan Industri Depperind, Murwani.

Murwani menjelaskan pihaknya, sejak tahun 2005, telah mengusulkan kepada Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk tidak lagi memberlakukan PBSN 10-1999 karena sudah ketinggalan.
(T.PSO-100/S016) 09-06-2009 18:48:45