Logo Header Antaranews Makassar

Pekerja Mandiri Bisa Mendaftar Jamsostek

Jumat, 8 Februari 2013 18:19 WIB
Image Print
PT Jamsostek

Makassar (Antara News) - Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek (Persero) Makassar Edy Sahrial mengatakan para wiraswastawan dan pekerja informal bisa mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK LHK).

"Tujuan program ini untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya akibat terjadinya berbagai risiko," katanya di Makassar, Jumat.

Risiko itu antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia serta memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.

Menurut dia, hingga Desember 2012 peserta aktif program TK LHK telah mencapai sekitar 14 ribu orang.

"Sedangkan nilai klaim yang telah dibayarkan kepada peserta TK LHK dan ahli warisnya yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebesar Rp779 juta," ujarnya.

Tenaga kerja Luar hubungan kerja ini terdiri atas berbagai sektor usaha seperti juru parkir, buruh angkut barang pelabuhan serta tukang ojek di Kota Makassar.

"Sedangkan untuk wilayah selatan seperti di Kabupaten Takalar terdapat peserta program yang berprofesi sebagai nelayan," katanya.

Ia mengatakan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk semakin memperluas kepesertaan pada sektor informal dengan merangkul tenaga kerja dari berbagai sektor seperti petani, nelayan maupun sopir angkutan.

Humas PT Jamsostek (Persero) Makassar Muhammad Danial menambahkan, pendaftaran kepesertaan TK LHK sifatnya sukarela dan dapat mendaftarkan dirinya sendiri atau melalui wadah dengan batasan usia maksimalnya 55 tahun.

Pendaftaran dapat dilakukan secara bertahap dengan melakukan pendaftaran minimal dua program sesuai kebutuhan dan kemampuan peserta. "Misalnya, mendaftar program jaminan pemeliharaan kesehatan dan jaminan kematian," katanya. (Editor : EK Sinoel)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026