Logo Header Antaranews Makassar

Koruptor Kredit Fiktif Divonis 12 Tahun

Selasa, 19 Februari 2013 21:46 WIB
Image Print
MAKASSAR - Jusmin Dawi, terdakwa kasus kredit fiktif di Bank BTN Syariah Makassar senilai Rp 44 miliar dari tahun 2005 hingga tahun 2008, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tinggi Tipikor, Makassar, Sulsel, Selasa (19/2). Terdakwa yang juga Direktu

Makassar (Antara News) - Jusmin Dawi terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil Bank Tabungan Negara Syariah senilai Rp44 miliar lebih, akhirnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin.

Selain itu, Mantan Direktur PT Aditya Reski Abadi diharuskan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 44,1 miliar lebih subsider 4 tahun dan denda Rp300 juta. Vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 16 tahun penjara.

Sebelumnya, Jusmin Dawi mengajukan pinjaman ke BTN Syariah Cabang Makassar dengan pokok pinjaman sebesar Rp72 miliar lebih dengan 493 orang nasabah, dan 44 unit mobil namun belakang diketahui fiktif.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada Jusmin Dawi atas pelanggaran pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, untuk dakwaan subsider, Jusmin dinilai melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai tuntutan jaksa.

"Bila tidak bisa membayar denda Rp300 juta maka diganti kurungan 6 bulan penjara. Dan apabila terdakwa tidak mampu mengganti kerugian negara selama kurun waktu sebulan maka aset akan disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara, ditambah 2 tahun,"kata Hakim PN Makassar Muhammad Damis.

Hakim juga memberikan kesempatan apakah menerima putusan hakim kepada terdakwa atau akan menempuh jalur pengajuan banding.

"Sesuai peraturan perundang-undangan diberikan hak apakah menolak, banding atau mempelajari hasil putusan terhitung tujuh hari setelah vonis," papar Hakim kepada terdakwa usai saat pembacan vonis.

Sementara terdakwa menyatakan akan melakukan upaya banding. " Saya banding" katanya.

Usai sidang Jusmin yang digiring petugas mengatakan kepada jurnalis bahwa ada usur konspirasi yang berlindung di balik hukum yang berlaku terhadap dirinya.

"Dan ini hanya berlindung dibalik `Chasing` korupsi. Diawali dengan dendam karena adanya jaksa yang pemeras dicopot oleh Kejaksan Agung, ada lima itu dari Kejati," ucapnya.

Sebelumnya, ada lima jaksa masing-masing berinisial Amd dari Kejari Makassar, selanjutnya Am, Ak, Sn dan Wa dari Kejati Sulsel kemudian dicopot Kejaksaan Agung..

Kelima jaksa nakal tersebut diduga melakukan pemerasan pada penanganan kasus pengadaan kredit fiktif di Bank BTN Syariah Cabang Makassar tahun 2008 lalu melalui tersangka Direktur PT Aditya Resky Abadi Jusmin Dawi.

Hal itu terkuat saat Jusmin mengeluarkan rekaman percakapan saat di periksa di Kejaksaan, kemudian dibeberkan ke media massa dan mengaku diperas Rp 200 juta dan satu unit mobil honda jazz.

Jaksa Penuntut Umum Greafik Leserte mengatakan akan pikir-pikir menunggu pengajunan terdakwa apakah banding, menerima atau masih mempelajari. "Saya pikir-pikir dulu pak Hakim," ujar Greafik.
(Editor : M Taufik)



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026