Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat yang mengharamkan pengemis berada di ruang publik.
Ketua MUI Parepare KH Abd Halim Lc melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa mengatakan maklumat tersebut merupakan turunan dari fatwa MUI Sulsel mengenai eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan atau di ruang publik.
"Maklumat yang kami keluarkan itu berdasarkan turunan dari MUI Sulsel yang mengharamkan eksploitasi dan kegiatan pengemis di ruang publik," ucapnya.
Maklumat itu tertuang dalam surat nomor Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan di ruang publik.
Isi dari fatwa MUI Sulsel yakni mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta, haram hukumnya memberi sedekah kepada pengemis di ruang publik dan jalanan Karena mendukung pihak yang melakukannya.
Pada bagian pengemis diperjelas bahwa haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena hanya faktor malas bekerja.
Menurut KH Abd Halim hukumnya makruh jika pengemis di jalan itu dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain sebagai pengguna jalan raya.
"Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara serta membina sebaik-baiknya para pengemis jalanan ini," katanya.
Ia menerangkan lima poin Maklumat MUI Sulsel itu kemudian dijadikan dasar untuk mengeluarkan maklumat yang sama di Kota Parepare.
Dia menyebutkan jika MUI Parepare mengharamkan praktek eksploitasi manusia untuk mengemis. Kedua Pemerintah Kota Parepare juga didorong untuk menindak praktek eksploitasi meminta-minta tersebut.
Ketiga, mengharamkan masyarakat untuk memberi sedekah kepada pengemis di jalanan atau di ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi.
Keempat merekomendasikan kepada pihak pemerintah kota Parepare untuk melakukan rehabilitasi kepada para pengemis. "Dan yang terakhir, kepada seluruh masyarakat agar mensyiarkan isi dari maklumat ini" ucapnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MUI Parepare keluarkan maklumat haramkan pengemis di ruang publik
Berita Terkait
Forkopimda Parepare upayakan tanaman cabai mendukung ketahanan pangan
Jumat, 29 November 2024 17:55 Wib
Polres Parepare libatkan 199 personel untuk pengamanan pada Pilkada 2024
Jumat, 22 November 2024 18:25 Wib
Wali Kota: Stadion Gelora BJ Habibie topang perekonomian Kota Parepare
Sabtu, 5 Oktober 2024 1:51 Wib
PLN UP3 Parepare Sulsel luncurkan program sambungan listrik gratis
Sabtu, 7 September 2024 6:32 Wib
RSUD Regional La Mappapenning Bone terapkan program 'Ibu Nyaman Melahirkan'
Jumat, 30 Agustus 2024 21:48 Wib
Kejari Parepare tahan pegawai Pegadaian terkait dugaan kasus korupsi
Kamis, 18 Juli 2024 15:42 Wib
Pj Gubernur Sulsel tekankan pentingnya pembangunan pendidikan di Parepare
Rabu, 19 Juni 2024 13:07 Wib
Ditjen HAM-Kemenkumham Sulsel monitoring pos pengaduan HAM di Parepare
Jumat, 7 Juni 2024 21:51 Wib