Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara saksama dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut dia, persentase masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka sama dengan banyaknya jumlah partai politik (parpol) di parlemen yang menyetujui sistem proporsional terbuka.
"Sekarang ini, partai sudah ada delapan yang tetap ingin memakai proporsional terbuka. Nah, itu kan sangat mayoritas. Segitu jugalah kira-kira persentase masyarakat yang mendukung sistem terbuka," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan mayoritas masyarakat, baik para ahli maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap mendukung sistem proporsional terbuka.
Saleh mengatakan pandangan, argumen, dan pemikiran terkait dukungan sistem proporsional terbuka tersebut banyak disampaikan di berbagai media.
"LSM dan aktivis prodemokrasi sudah melaksanakan FGD (focus group discussion), diskusi, dan seminar. Bahkan, ada yang sengaja melakukan konferensi pers untuk menyampaikan pendapat mereka soal pentingnya mempertahankan sistem terbuka," katanya.
Untuk itu, ia menilai fakta tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih LSM-LSM tersebut merupakan lembaga independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun.
"Para hakim MK tentu sudah membacanya. Mereka diyakini tahu argumen-argumen yang disampaikan dan tentunya pertimbangan moral dan akal dinilai lebih tepat untuk menerapkan sistem terbuka," tuturnya.
Saleh berpendapat bahwa partisipasi, kesetaraan, dan keadilan hanya bisa diwujudkan melalui sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana arah demokrasi itu sendiri.
"Terbukti, selama ini masyarakat selalu merasa ikut 'berpesta' dalam setiap pemilu yang dilaksanakan," kata Saleh.
Untuk diketahui, delapan fraksi menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sebelumnya, Kamis (29/12), Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: F-PAN minta MK pertimbangkan saksama uji materi soal sistem pemilu
Berita Terkait
Jaksa: Mantan Hakim Agung Gazalba gunakan identitas dosen dan KTP orang lain untuk TPPU
Senin, 6 Mei 2024 17:30 Wib
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana sebagai terdakwa
Senin, 6 Mei 2024 10:08 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
Bawaslu Sulsel evaluasi kinerja Panwaslu untuk dipekerjakan kembali
Sabtu, 27 April 2024 19:35 Wib
Pj Bupati Luwu berharap stabilitas keamanan terjaga selama Ramadhan
Selasa, 19 Maret 2024 3:18 Wib
Pj Bupati Luwu ajak masyarakat majukan industri lokal
Minggu, 10 Maret 2024 5:46 Wib
Pemkab Luwu Sulsel buka dapur umum penanganan bencana longsor di Bastem Utara
Selasa, 27 Februari 2024 17:51 Wib
Bandara Abdulrachman Saleh di Malang ditutup sementara akibat erupsi Semeru
Jumat, 12 Januari 2024 11:44 Wib