Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan secara saksama dalam memutuskan uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu proporsional terbuka.
Menurut dia, persentase masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka sama dengan banyaknya jumlah partai politik (parpol) di parlemen yang menyetujui sistem proporsional terbuka.
"Sekarang ini, partai sudah ada delapan yang tetap ingin memakai proporsional terbuka. Nah, itu kan sangat mayoritas. Segitu jugalah kira-kira persentase masyarakat yang mendukung sistem terbuka," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan mayoritas masyarakat, baik para ahli maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap mendukung sistem proporsional terbuka.
Saleh mengatakan pandangan, argumen, dan pemikiran terkait dukungan sistem proporsional terbuka tersebut banyak disampaikan di berbagai media.
"LSM dan aktivis prodemokrasi sudah melaksanakan FGD (focus group discussion), diskusi, dan seminar. Bahkan, ada yang sengaja melakukan konferensi pers untuk menyampaikan pendapat mereka soal pentingnya mempertahankan sistem terbuka," katanya.
Untuk itu, ia menilai fakta tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja, terlebih LSM-LSM tersebut merupakan lembaga independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun.
"Para hakim MK tentu sudah membacanya. Mereka diyakini tahu argumen-argumen yang disampaikan dan tentunya pertimbangan moral dan akal dinilai lebih tepat untuk menerapkan sistem terbuka," tuturnya.
Saleh berpendapat bahwa partisipasi, kesetaraan, dan keadilan hanya bisa diwujudkan melalui sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana arah demokrasi itu sendiri.
"Terbukti, selama ini masyarakat selalu merasa ikut 'berpesta' dalam setiap pemilu yang dilaksanakan," kata Saleh.
Untuk diketahui, delapan fraksi menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.
Sebelumnya, Kamis (29/12), Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup," kata Hasyim dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta.
Sementara itu, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: F-PAN minta MK pertimbangkan saksama uji materi soal sistem pemilu
Berita Terkait
Komisi VII DPR RI apresiasi Prabowo larang pejabat pakai mobil mewah impor
Selasa, 29 Oktober 2024 12:24 Wib
Gazalba membantah disebut lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 13:54 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba keberatan dituntut 15 tahun penjara terkait gratifikasi MA
Selasa, 17 September 2024 13:15 Wib
Bawaslu Sulsel butuh 15.548 orang pengawas TPS Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 11:48 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib
KY memberi sanksi ringan kepada salah satu hakim soal putusan sela Gazalba Saleh
Selasa, 3 September 2024 15:43 Wib
Bupati Luwu paparkan kinerja Triwulan II 2024 ke Tim Evaluator Kemendagri
Kamis, 22 Agustus 2024 13:07 Wib
Panwascam Wajo dilatih tingkatkan kapasitas pengawasan Pilkada
Senin, 5 Agustus 2024 0:29 Wib