
KPPSI Pertanyakan Perda Miras

Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) kepada pemerintah kota setempat.
Belum diberlakukannya secara efektif Perda Miras ini di lapangan menjadi pertanyaan pihak KPPSI kepada Walikota Parepare, H. Mohammad Zain Katoe, di Pare-pare, Selasa.
Salah seorang pengurus KPPSI Parepare, Rahman Saleh menganggap hingga saat ini Perda Miras tersebut belum berjalan secara maksimal di masyarakat, padahal perda ini telah dilembardaerahkan sejak tahun 2007 lalu.
"Tujuan kami untuk bertemu dengan Walikota adalah ingin mempertanyakan mengapa Perda Miras yang digagas sejak tahun 2001 lalu, tak juga kunjung diberlakukan di Parepare," katanya.
Menjawab mengenai Perda Miras tersebut, Zain Katoe mengatakan, khusus Perda Miras, pemerintah kota belum bisa memberlakukannya mengingat adanya permintaan pemerintah pusat dalam hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Deparetemen Dalam Negeri untuk dilakukan beberapa koreksi terhadap Perda itu.
"Perda Miras ini belum kami berlakukan karena pihak Departemen Dalam Negeri meminta agar perda tersebut dikoreksi," jelasnya.
Dalam suratnya kepada Pemerintah Kota Parepare, Nomor 188.342/1164/SJ, tertanggal 29 Mei 2007, Sekjen Depdagri, Diah Anggraeni memandang 'pemaksaan' klausul pelarangan peredaran Miras di Kota Parepare.
Dalam Perda Miras Kota Parepare, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Walikota juga menilai, klausul ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M.Dag/Per/2/2006 tentang pengawasan dan pengendalian impor, pengedaran, penjualan dan perizinan minuman beralkohol.
Dengan demikian, lanjutnya, Pemerintah Kota Parepare harus melakukan perubahan substansi Perda dari melarang menjadi mengatur.
(T.PSO-098/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
