Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan sebanyak 56 konten terkait eksploitasi kelompok rentan di platform digital telah diblokir.
"Kemarin sudah 56 yang kita blokir," ujar Semuel di Jakarta, Senin.
Semuel mengatakan Kementerian tidak memberikan toleransi kepada konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Dia mempersilakan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas mereka di platform digital melalui beragam konten. Hanya saja, ada batasan-batasan yang harus ditaati, termasuk tidak mengeksploitasi para kelompok rentan.
"Kata kuncinya adalah silakan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apalagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok," kata Semuel.
Kemenkominfo sampai saat ini terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Semakin banyak masyarakat yang telah terliterasi digital, Kementerian berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital akan semakin berkualitas.
Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo. Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu.
Polda Nusa Tenggara Barat juga dikabarkan tengah memeriksa pemeran dan pembuat konten mandi lumpur dengan tujuan mengemis secara daring di media sosial TikTok itu.
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya, yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk melarang eksploitasi warga lanjut usia, merespon kemunculan konten mengemis di media sosial.
Berdasarkan Surat Edaran itu, gubernur dan bupati/wali kota diimbau untuk mencegah kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara luring maupun daring di media sosial yang mengeksploitasi para lansia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo: 56 konten eksploitasi di platform digital telah diblokir
Berita Terkait
Kementerian Sosial telusuri dugaan eksploitasi anak
Kamis, 26 Januari 2023 10:46 Wib
Mensos Risma keluarkan SE larang eksploitasi lansia untuk mengemis
Kamis, 19 Januari 2023 6:13 Wib
Legislator: Peringatan Hari Laut Sedunia dimaknai dengan aksi nyata
Rabu, 8 Juni 2022 22:27 Wib
Gus Yahya minta Parpol tidak eksploitasi NU untuk kepentingan Pemilu 2024
Senin, 23 Mei 2022 17:59 Wib
Anggota DPR: Eksploitasi pertambangan jangan ganggu produksi pertanian
Minggu, 13 Februari 2022 8:25 Wib
MUI Sulsel haramkan upaya eksploitasi orang untuk mengemis
Minggu, 31 Oktober 2021 14:21 Wib
Polisi ungkap kasus prostitusi dan eksploitasi anak di apartemen
Rabu, 13 Oktober 2021 16:46 Wib
Guru Besar : Pemerintah perlu dorong nelayan eksploitasi ZEE Natuna Utara
Sabtu, 18 September 2021 9:27 Wib