Logo Header Antaranews Makassar

Puluhan Pengungsi Pertanyakan Penarikan Dana Bantuan

Senin, 8 April 2013 14:44 WIB
Image Print

Ambon (ANTARA Sulsel) - Puluhan pengungsi korban bentrok 11 September 2011 mendatangi kantor Bank Indonesia mempertanyakan raibnya dana bantuan dari Kemenpera untuk tahap ketiga sebesar Rp11 juta.

"Bantuan dana pemerintah tahap ketiga ini belum pernah saya ambil, tetapi saat dicek di BRI ternyata sudah kosong dan ada yang menariknya sehingga kami mendatangi pihak Bank Indonesia untuk menanyakan mekanisme penarikan dimaksud," kata Ny. Persi Nikijuluw di Ambon, Senin.

Dari puluhan korban bentrok 11 September yang kebanyakan berdomisili di kawasan Talake Ambon tersebut, sebagian besar memang sudah mencairkan dana bantuan tahap ketiga sebesar 50 persen, tetapi masih ada tujuh kepala keluarga (KK) yang belum mencairkan sepeser pun anggaran bantuan mereka.

Anehnya saat mendatangi kantor BRI Ambon, dana tersebut sudah kosong dan pihak bank beralasan kalau dananya sudah kosong sehingga mereka beramai-ramai mendatangi kantor BI selaku bank sentral untuk meminta penjelasan.

Pengungsi lainnya, Ny. Viona Syaranamual, mengaku bahwa dirinya tidak bisa mencairkan dana bantuan tahap ketiga di BRI karena pihak posko pengungsi 11 September di Pemkot Ambon belum memasukkan seluruh datanya ke bank sampai saat ini.

"Untuk bantuan tahap pertama dan kedua sudah saya cairkan, tetapi anehnya untuk yang terakhir ini justru tidak bisa," katanya.

Pegawai BI Kuntoro yang menerima para pengungsi menjelaskan bahwa Bank Indnesia akan meminta klarifikasi dari pihak BRI terkait penarikan dana nasabah secara sepihak tanpa sepengetahuan atau pemberitahuan.

"Kami minta pengungsi juga mengajukan surat aduan secara resmi agar dijadikan dasar bagi BI selaku bank sentral yang mengawasi seluruh bank dapat menyurati BRI untuk mendapatkan penjelasan secara transparan," katanya.

Meski dana bantuan itu merupakan uang pemerintah yang sudah ditranfer kepada pengungsi selaku nasabah melalui buku bank, tetapi penarikan secara sepihak juga tidak bisa dibenarkan.

Editor : D.Dj. Kliwantoro



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026