"Puspom TNI mengamankan kendaraan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu kepada Propam Sub Bid Polda Metro Jaya. Hasil dari patroli ini adalah bagian dari prosedur dan instruksi dari Panglima TNI," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Pengawalan dan Tatatertib Letkol Laut (PM) Anwar Rahman di Jakarta, Kamis.
Kasatgakkum Waltatib Anwar menjelaskan penegakan hukum dengan melalukan penindakan, penertiban oleh Puspom TNI ini berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.
Kemudian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017 yang diterbitkan pada 16 Maret 2017 tentang tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan TNI.
"Serta Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang Gaktib Puspom TNI," ucap Letkol Anwar.
Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin mengaku telah menegaskan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan penertiban kendaraan pelat dinas Mabes TNI sudah sesuai prosedur.
"Perintah langsung Panglima TNI dalam penertiban pelat dinas TNI," kata dia.
Hasil dari penertiban penyalahgunaan plat nomor TNI palsu berupa dua kendaraan, Toyota Fortuner dengan nomor registrasi palsu 82194-00 serta Toyota Innova nomor registrasi palsu 77177-00.
Dia menegaskan kendaraan pelanggar yang dimaksud sudah diserahterimakan dengan Propam Polda Metro Jaya.
"Dari Puspom TNI dihadiri oleh saya selaku Kasat Gakkum Waltatib dan Ka Unit I Tipidmilum, Letkol Laut (PM) Ihwan Sukowati," ujarnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puspom TNI serahkan mobil pakai pelat dinas TNI palsu ke PMJ