Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengoptimalkan potensi pariwisata di Pulau Karampuang Kabupaten Mamuju.
"Kita bekerja sama dengan TNI terus melakukan pembenahan destinasi wisata Pulau Karampuang," kata Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, Senin.
Penjabat Gubernur mengakui, kawasan wisata bahari di Provinsi Sulbar masih minim.
Hal itulah lanjut Akmal Malik, yang mendorong pihaknya untuk melakukan pembenahan destinasi wisata Pulau Karampuang.
"Wisata laut kita belum punya, makanya kita mencoba mengoptimalkan potensi Pulau Karampuang dan akan kita kerja sama dengan TNI. Nantinya, akan ada objek wisata bagus di sana, voli pantai, vila serta wisata mangrove," jelas Akmal Malik,
Untuk pengembangan wisata Pulau Karampuang, Pemprov Sulbar tambah Akmal Malik akan memulai dengan menata ruang terbuka publik.
Ruang terbuka publik sebagai plaza wisata Pulau Karampuang itu kata dipersiapkan sebagai daya tarik bagi wisatawan.
"Kita mulai dulu dengan menata plazanya agar di situ ada event. Kesenian lokal bisa tampil juga di sana," ucapnya..
Ia juga menyampaikan bahwa dengan dibangunnya wisata Pulau Karampuang, dapat menghidupkan transportasi laut, khususnya di Mamuju, termasuk meningkatkan ekonomi masyarakat..
"Tentunya, dengan hadirnya wisata Pulau Karampuang ini, akan membangkitkan ekonomi masyarakat," kata Akmal Malik.
Pulau Karampuang yang berhadapan langsung dengan Kota Mamuju dan berjarak sekitar tiga kilometer dari darat, dapat ditempuh sekitar 15-20 menit menggunakan perahu ketinting.
Pulau Karampuang dalam bahasa Indonesia berarti rembulan yang juga disebut dengan pulau buaya karena jika dilihat dari atas pulau ini menyerupai bentuk buaya.
Pulau yang didominasi dengan batu karang dan semua sisinya dikelilingi Teluk Mamuju ini memiliki luas wilayah 6,37 kilometer persegi.
Pulau Karampuang secara mayoritas merupakan wilayah "open acces" bagi masyarakat, karena dari semua wilayah yang ada tidak ditunjuk sebagai kawasan apapun, baik konservasi, taman nasional, kecuali kawasan untuk hutan lindung seluas enam hektare.