Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis yang diberikan kepada Hendra Kurniawan selaku terdakwa perintangan keadilan dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu di Jakarta, Rabu.
Nelson mengatakan majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Selatan atas vonis Hendra Kurniawan itu harus dipertahankan dan dikuatkan.
"Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," jelasnya.
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Hendra Kurniawan untuk tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan (rutan) negara.
"Demikian putusan majelis hakim. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Nelson menutup sidang.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada 3 Maret 2023, Hendra Kurniawan bersama seorang terdakwa lainnya, Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang yang digelar di Jakarta, pada 27 Februari 2023.
Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait vonis Hendra Kurniawan"Pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar, sehingga segala pertimbangannya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini," jelasnya.
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga menetapkan terdakwa Hendra Kurniawan untuk tetap berada di dalam tahanan rumah tahanan (rutan) negara.
"Demikian putusan majelis hakim. Kepada terdakwa maupun penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mempunyai hak untuk menggunakan upaya hukum kasasi atau menerima putusan tersebut," ujar Nelson menutup sidang.
Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa perintangan keadilan (obstruction of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pada 3 Maret 2023, Hendra Kurniawan bersama seorang terdakwa lainnya, Agus Nurpatria, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.
Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada sidang yang digelar di Jakarta, pada 27 Februari 2023.
Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.