Pendaftar calon anggota KPU Sinjai, Bantaeng dan Palopo terpenuhi
Makassar (ANTARA) - Pendaftar calon anggota KPU wilayah V Sulawesi Selatan meliputi Kabupaten Sinjai, Bantaeng dan Kota Palopo telah memenuhi kuota atau total sebanyak 156 orang setelah masa pendaftaran ditutup pada Jumat (26/5) pukul 23.59 Wita.
"Pendaftar dari tiga kabupaten kota tersebut sebanyak 156 orang dengan rincian, di Kabupaten Sinjai 56 orang pendaftar, di Kabupaten Bantaeng 41 orang dan Kota Palopo 59 orang," kata anggota Timsel wilayah 5 Mohammad Maulana di Makassar, Sabtu.
Meski jumlah pendaftar calon penyelenggara pemilu ini terbilang masih minim, berbeda pada daerah kabupaten lain yang sudah melaksanakan seleksi, kata Maulana pihaknya sudah bekerja maksimal mulai sosialisasi hingga masa pembukaan pendaftaran dimulai 15 Mei dan ditutup 26 Mei 2023.
Selain itu, dari data website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) tercatat ada 78 orang yang membuat telah membuat akun untuk Kabupaten Sinjai disusul , 77 orang di Kabupaten Bantaeng dan 93 orang di Kota Palopo.
Terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran, kata Maulana, Timsel tidak melakukan hal tersebut dikarenakan kuota pendaftar telah terpenuhi sesuai aturan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk jenis kelamin pendaftar di Sinjai terdapat 46 laki-laki dan 10 perempuan, Bantaeng 36 laki-laki dan lima perempuan serta di Kota Palopo tercatat 46 laki-laki dan 13 perempuan.
"Dalam seleksi ini, khusus pendaftar perempuan, untuk Bantaeng 12,20 persen, Sinjai 17,86 persen, dan Kota Palopo 22,03 persen," katanya menyebutkan.
Anggota Timsel lainnya Indah Syamsuddin menambahkan, Timsel telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung tiga kabupaten tersebut, namun animo pendaftar dari perempuan tetap tidak cukup 30 persen.
Kendati dalam amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 terkait komposisi anggota KPU yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tapi fakta di lapangan tentu berbeda.
"Namun pada kenyataan sampai pendaftaran ditutup, persentase tidak mencukupi keterwakilan perempuan di tiga kabupaten kota tersebut," ungkap Indah.
Selain Moh Maulana dan Indah sebagai anggota, terdapat tiga orang timsel lainnya seperti Muh Abdi Goncing bertindak Ketua, Irwanto sebagai Sekretaris, dan Paris Madeali sebagai anggota. Usai pendaftaran ditutup, maka para peserta akan melanjutkan di tahapan tes tertulis dan psikologi setelah dilaksanakan penelitian administrasi.
"Pendaftar dari tiga kabupaten kota tersebut sebanyak 156 orang dengan rincian, di Kabupaten Sinjai 56 orang pendaftar, di Kabupaten Bantaeng 41 orang dan Kota Palopo 59 orang," kata anggota Timsel wilayah 5 Mohammad Maulana di Makassar, Sabtu.
Meski jumlah pendaftar calon penyelenggara pemilu ini terbilang masih minim, berbeda pada daerah kabupaten lain yang sudah melaksanakan seleksi, kata Maulana pihaknya sudah bekerja maksimal mulai sosialisasi hingga masa pembukaan pendaftaran dimulai 15 Mei dan ditutup 26 Mei 2023.
Selain itu, dari data website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) tercatat ada 78 orang yang membuat telah membuat akun untuk Kabupaten Sinjai disusul , 77 orang di Kabupaten Bantaeng dan 93 orang di Kota Palopo.
Terkait dengan perpanjangan masa pendaftaran, kata Maulana, Timsel tidak melakukan hal tersebut dikarenakan kuota pendaftar telah terpenuhi sesuai aturan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2023 tentang Seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk jenis kelamin pendaftar di Sinjai terdapat 46 laki-laki dan 10 perempuan, Bantaeng 36 laki-laki dan lima perempuan serta di Kota Palopo tercatat 46 laki-laki dan 13 perempuan.
"Dalam seleksi ini, khusus pendaftar perempuan, untuk Bantaeng 12,20 persen, Sinjai 17,86 persen, dan Kota Palopo 22,03 persen," katanya menyebutkan.
Anggota Timsel lainnya Indah Syamsuddin menambahkan, Timsel telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi langsung tiga kabupaten tersebut, namun animo pendaftar dari perempuan tetap tidak cukup 30 persen.
Kendati dalam amanat Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 terkait komposisi anggota KPU yang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tapi fakta di lapangan tentu berbeda.
"Namun pada kenyataan sampai pendaftaran ditutup, persentase tidak mencukupi keterwakilan perempuan di tiga kabupaten kota tersebut," ungkap Indah.
Selain Moh Maulana dan Indah sebagai anggota, terdapat tiga orang timsel lainnya seperti Muh Abdi Goncing bertindak Ketua, Irwanto sebagai Sekretaris, dan Paris Madeali sebagai anggota. Usai pendaftaran ditutup, maka para peserta akan melanjutkan di tahapan tes tertulis dan psikologi setelah dilaksanakan penelitian administrasi.