Logo Header Antaranews Makassar

Kemenpera Beri Kemudahan MBR Dapat Rumah

Jumat, 19 Juli 2013 05:30 WIB
Image Print
Ilustrasi perumahan Program Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
"KPR FLPP untuk MBR itu merupakan program pemerintah pro rakyat guna menekan harga jual rumah yang semakin tinggi dan memastikan ketersediaan perumahan bagi seluruh masyarakat yang memerlukan," katanya.

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Program Kredit Perumahan Rakyat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Kementerian Perumahan Rakyat, memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Provinsi Sulawesi Barat untuk mendapatkan rumah.

"Program KPR FLPP untuk MBR menghemat suku bunga perumahan bagi masyarakat dari 11 persen menjadi 7,25 persen. Itu artinya masyarakat diberikan kemudahan mendapatkan rumah," kata Asisten Deputi Kerja Sama Pembangunan dan Investasi Kementerian Perumahan Rakyat, Dr Rifaid M Nur di Mamuju, Jumat.

Ia mengatakan, suku bunga 7,25 persen pada program KPR FLPP untuk MBR didalamnya termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit, sehingga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan permukiman layak.

"KPR FLPP untuk MBR itu merupakan program pemerintah pro rakyat guna menekan harga jual rumah yang semakin tinggi dan memastikan ketersediaan perumahan bagi seluruh masyarakat yang memerlukan," katanya.

Menurut dia, sasaran program tersebut juga untuk menciptakan perekonomian masyarakat agar lebih kondusif dan memberikan kesempatan bagi berbankan turut berpartisipasi.

Rifaid mengatakan, sasaran penerima program tersebut adalah mereka yang belum pernah memiliki rumah layak huni yang perolehannya melalui pembiayaan bersubsidi maupun tidak bersubsidi.

"KPR FLPP untuk MBR merupakan program pengadaan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pajak. Mereka yang bisa mendapatkan rumah itu adalah yang berpenghasilan Rp3,5 juta perbulan untuk rumah tapak dan Rp5,5 juta perbulan bagi rumah susun dan mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta surat pernyataan penghasilan," katanya.

Bantuan perumahan itu bisa didapatkan dengan jangka waktu pelunasannya mencapai 20 tahun untuk perumahan dengan tipe 36, dan harga jual setiap unit rumah Rp88 juta, ujar Rifaid. T Susilo



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026