Makassar (ANTARA) - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar modus penipuan lowongan kerja secara daring dan meringkus dua orang setelah mencatut nama PT Pertamina sebagai perusahaan pemberi kerja.
"Dua orang pelaku telah ditetapkan tersangka, inisialnya SL dan AP yang masih mempunyai hubungan keluarga. SL adalah istri dan AP adalah suami. Hasil kekayaan (menipu) tersebut digunakan mereka berdua," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta saat merilis kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dalam waktu 30 jam setelah pelaporan. Untuk korban yang baru teridentifikasi sebanyak lima orang dengan kerugian keuangan mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Pertamina melaporkan adanya penipuan mengatasnamakan dari perusahaan BUMN itu membuka lowongan kerja secara daring di media sosial, yang ternyata palsu.
Modus operandi yang dijalankan tersangka, kata Helmi, mencatut nama Pertamina dengan menawarkan pekerjaan melalui media sosial. Setelah ada calon korban yang masuk dan menyerahkan lamaran diminta untuk mengisi link yang telah disiapkan pelaku.
Dari link itu, para pelaku mengidentifikasi para korban, di antaranya nomor ponsel. Setelah itu, para tersangka menghubungi korbannya melalui WhatsApp (WA).
"Mereka (korban) dihubungi melalui WA tentang undangan untuk menindaklanjuti pendaftaran yang dimaksudkan bahwa dia diterima menjadi pegawai Pertamina. Itu disampaikan melalui WA," katanya.
Tidak sampai di situ, pelaku juga menyampaikan kepada para korban bahwa mereka tidak ditempatkan di daerah sekarang berada, namun ditempatkan di Pertamina pada lain daerah. Dengan begitu, para pelaku ini memerlukan biaya transportasi dan penginapan sebagai pengurusan.
"Itulah yang diharapkan. Selanjutnya tersangka memasukkan bukti pengiriman tiket pesawat seakan-akan ini resmi. Transportasi memang legal untuk dilaksanakan dan dikirimkan ke korban sehingga korban mengirimkan uang transportasi bersama penginapan," ungkap Kombes Helmi.
Menurut Helmi, kasus tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana pasal 45 ayat 1 dan pasal 28 ayat 1 KUHP, yaitu setiap orang menyebarkan suatu kebohongan dan menyesatkan dan merugikan konsumen. Jadi, yang dimaksudkan kebohongan-kebohongan itu membuat surat panggilan bahwa korbannya lulus.
"Itulah menjadi dalih kebohongan sehingga dia (tersangka) menyampaikan kebohongan. Yang kedua, bahwa nota ini digunakan ke tujuan karena yang dipromosikan saudara tidak ditempatkan di tempat sekarang, melainkan tempat lain. Barang barang bukti disita, dua unit ponsel dan dua laptop digunakan tersangka," tuturnya.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi bongkar modus penipuan lowongan kerja daring catut Pertamina
Berita Terkait
LPAI serukan kepada pemerintah blokir gim daring yang mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 19:57 Wib
Dua media di Makassar digugat Rp700 miliar
Selasa, 20 Februari 2024 21:44 Wib
Pemprov Sulbar menerapkan aplikasi lalu lintas ternak berbasis daring
Jumat, 16 Februari 2024 16:22 Wib
Dinkes Sulbar mengajak masyarakat aktif dalam pencegahan stunting
Rabu, 24 Januari 2024 19:21 Wib
Capres Prabowo terharu didukung komunitas ojek daring di Pilpres 2024
Sabtu, 20 Januari 2024 15:58 Wib
Pemkab Gowa berlakukan sekolah daring antisipasi cuaca ekstrem
Selasa, 16 Januari 2024 12:14 Wib
Kadis Pendidikan: Sekolah daring TK-SMP di Makassar antisipasi cuaca ekstrem
Senin, 15 Januari 2024 15:17 Wib
Pemprov Sulbar dorong ASN fokus pada budaya kerja positif dan inklusif
Kamis, 11 Januari 2024 10:56 Wib