Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Dewan Perwakilan Daerah (Pansus BLBI DPD) Bustami Zainudin meminta negara tak boleh tunduk dan kalah dengan para obligor BLBI yang mempunyai utang kepada rakyat Indonesia.
“Saya kira, negara tidak boleh kalah dengan obligor BLBI yang sejak lama menikmati fasilitas negara,” kata Bustami dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Maka dari itu, ia mengatakan pemerintah harus memperkuat taring demi rakyat, dengan mewajibkan para obligor membayar utangnya dengan segera.
Menurut Bustami, BLBI merupakan bentuk penjarahan uang rakyat, sehingga wajib hukumnya bagi para obligor membayar utang mereka. Apalagi sudah 25 tahun sejak 1988-2023, para obligor menikmati kemurahan hati negara.
Ia menegaskan, praktik curang obligor BLBI ini telah menjadikan BLBI sebagai skandal keuangan terbesar dalam sejarah negara yang memberatkan keuangan negara. Sebab hingga detik ini, pemerintah terus menanggung beban bunga yang ditimbulkan dari pemberian fasilitas BLBI tersebut.
"Kalau negara tidak serius mengejar para obligor ini, negara tidak adil terhadap rakyatnya. Kalau rakyat tidak terima, bisa bahaya,” tuturnya.
Sementara itu, Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Hardjuno Wiwoho menambahkan, skandal BLBI merupakan penjarahan uang rakyat secara besar-besaran oleh para elit. Karena itu, negara wajib bekerja maksimal agar uang negara yang dijarah itu dikembalikan ke kas negara.
Fasilitas BLBI yang diterima oleh para obligor ini merupakan uang rakyat diambil dari pajak. Karena itu, sudah selayaknya dana sebesar itu dapat dinikmati oleh rakyat kecil melalui pembagian kue pembangunan.
"Jangan biarkan maling uang negara tidur nyenyak. Usut tuntas, penjarakan, dan miskinkan," tegas Hardjuno.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 3.980,62 hektare dan estimasi nilai Rp30,66 triliun sejak 2021 hingga 30 Mei 2023.
"Kami mendapat penguatan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, khususnya ketika kami hendak kembali mengambil alih terhadap berbagai properti tersebut," ungkap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa (6/6).
Sejak dibentuk pada pertengahan 2021, Rionald menuturkan Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, di antaranya penagihan kepada debitur atau obligor, pemblokiran, penyitaan, atau penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur atau obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur atau obligor.
Demikian pula, terkait dengan aset properti, dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada pemerintah daerah (pemda) dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada K/L untuk pemulihan hak negara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pansus DPD minta negara tak tunduk dan kalah dengan obligor BLBI
Berita Terkait
Sidang Paripurna MPR menyetujui Ahmad Muzani Ketua MPR RI 2024-2029
Kamis, 3 Oktober 2024 11:39 Wib
Sultan Najamudin terpilih jadi Ketua DPD periode 2024-2029
Rabu, 2 Oktober 2024 8:48 Wib
Presiden Jokowi hadiri pelantikan anggota dewan periode 2024-2029
Selasa, 1 Oktober 2024 12:02 Wib
DPD PDIP membuka peluang kandidat Pilkada Jabar bukan kader partai
Kamis, 29 Agustus 2024 15:25 Wib
Anies: Kunjungan ke DPD PDIP Jakarta bahas pilkada
Sabtu, 24 Agustus 2024 16:37 Wib
Ridwan Kamil menyambangi DPD Partai Demokrat
Jumat, 23 Agustus 2024 13:11 Wib
Presiden Jokowi paparkan bantuan masyarakat ekonomi bawah selama 10 tahun
Jumat, 16 Agustus 2024 13:32 Wib
Pidato lengkap Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR RI 2024
Jumat, 16 Agustus 2024 13:26 Wib