Logo Header Antaranews Makassar

MHA Kajang Dan Karampuang Segera Mendapatkan Pengakuan

Selasa, 27 Agustus 2013 12:06 WIB
Image Print
"Jangan sampai, mereka hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan apa-apa, padahal secara tidak langsung telah mengurangi biaya penelitian awal suatu perusahaan dalam mencari potensi tanaman obat," katanya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Masyarakat Hukum Adat Kajang di Kabupaten Bulukumba dan MHA Karampuang di Kabupaten Sinjai, Sulsel, segera mendapatkan pengakuan pada 2013

"Kementerian Lingkugan Hidup (KLH) kini mendorong pengakuan dua MHA di Sulsel yakni di Kajang dan Karampuang dengan tujuan setelah mendapatkan pengakuan, MHA akan mendapatkan hak-haknya," kata Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Sulawesi Selatan, Darhamsyah di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, pentingan pengakuan dalam bentuk hukum positif itu, agar MHA yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah ataupun pihak perusahaan yang menggunakan tanah ulayat, segera memberikan perhatian dan selanjutnya memberikan hak-haknya.

Sebagai gambaran, MHA yang kaya dengan pengetahuan tradisional misalnya obat-obat herbal, setelah diadopsi oleh pihak perusahaan kemudian dikomersilkan, tentu harus memberikan bentuk penghargaan kepada MHA yang menjadi ide utama produk yang dihasilkan perusahaan tersebut.

"Jangan sampai, mereka hanya menjadi penonton dan tidak mendapatkan apa-apa, padahal secara tidak langsung telah mengurangi biaya penelitian awal suatu perusahaan dalam mencari potensi tanaman obat," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, budayawan sekaligus tokoh adat MHA Kajang, H Mansyur Embas mengatakan, pihaknya sangat bersyukur jika MHA mendapatkan pengakuan seperti MHA Badui Dalam di Jawa Barat.

Dia mengatakan, dengan adanya pengakuan tersebut dari pemerintah pusat yang kemudian dijabarkan di tingkat kabupaten/kota, pihaknya optimistis MHA akan mendapatkan hak-haknya berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

"Dengan adanya Perda tentang pengakuan masyarakat adat Kajang dan Karampuang itu nanti, peran serta MHA dalam pembangunan dan pelestarian lingkungan akan lebih optimal. Di sisi lain, mereka yang selama ini terpinggirkan dari kebijakan ataupun hak-haknya, sudah memiliki posisi tawar," katanya. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026