Jakarta (ANTARA) - Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres Kabupaten Bogor serta pengumpulan barang bukti terkait kasus tertembaknya Bripda IDF oleh rekan kerjanya, diperoleh hasil bahwa senjata api yang digunakan oleh tersangka merupakan senjata api rakitan ilegal.
“Olah TKP telah dilaksanakan oleh Polres Bogor dengan melibatkan unsur pendukung lengkap yang terdiri Tim TKP, Inafis, Dokkes juga menggunakan CCTV, bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro saat menyampaikan kronologis kejadian.
AKBP Rio menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (22/7) pukul 20.40 WIB di Rusun Polri, tersangka Bripda IM bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul tersebut, ketiganya mengonsumsi minuman keras.
Pada saat itu, kata Rio, tersangka IM menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Pada saat ditunjukkan senjata api ilegal tersebut belum terpasang magazine.
“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IM memasukkan senjata api tadi ke dalam tas dan sambil memasukkan magazine ke dalam tas,” katanya.
Kemudian pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF memasuki kamar saksi An dan tersangka IM kembali menunjukkan senjata api ilegal tadi menurut keterangan saksi AN dan AY.
Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban Bripda IDF terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri.
Peristiwa tertembaknya Bripda IDF terjadi kurang lebih selama tiga menit berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV dimana saksi AY keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 01.43 WIB.
“Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama tiga menit lewat 53 detik,” kata Rio.
Korban Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
Dalam penyidikan perkara ini, Polres Bogor sudah memeriksa delapan orang saksi dan barang bukti yang telah disita di antaranya rekamana CCTV di Rusun Asrama Poliis (Aspol).
“Satu pucuk senjata api ilegal jenis pistol rakitan non organik, satu buah selongsong peluru kaliber 45 acp, satu buah proyektil peluru kaliber 45 acp, ponsel korban, ponsel saksi dan ponsel pelaku,” ujar Rio.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMP dan Bripka IG. Peran Bripda IMP adalah yang memegang senjata api rakitan ilegal, sedangkan Bripka IG yang tidak ada di tempat kejadian perkara ditetapkan sebagai tersangka karena senjata api tersebut miliknya.