
Pemprov Sulbar serahkan bantuan 138 unit mesin tempel kepada kelompok nelayan

Mamuju (ANTARA) - Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh menyerahkan bantuan 138 unit mesin tempel perahu nelayan kepada kelompok nelayan di daerah itu.
"Hari ini, kami menyerahkan bantuan 138 unit mesin tempel perahu nelayan kepada para kelompok nelayan," kata Penjabat Gubernur Sulbar Zudan Arif Fakrulloh, di Mamuju, Senin.
Selain mesin tempel perahu nelayan, Penjabat Gubernur juga menyerahkan bantuan kendaraan roda empat dan roda dua kepada para pemasar atau penjual ikan.
"Kami juga menyalurkan bantuan kendaraan roda empat dan roda dua kepada para pemasar ikan," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Bantuan kepada para pemasar ikan tersebut, yakni sebanyak 27 unit roda empat dan 50 unit roda dua,
Penjabat Gubernur berharap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar bersama Kejari terus memonitor penggunaan bantuan tersebut.
"Bantuan kendaraan ini tidak boleh digunakan untuk ojek. Jadi, saya minta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan terus memantau penggunaan bantuan tersebut," ujar Zudan Arif Fakrulloh.
Penjabat Gubernur menyampaikan bahwa pemberian bantuan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para nelayan dan pemasar ikan.
"Saya harap pemasarannya lebih kencang lagi karena melalui kendaraan bermotor, bisa masuk hingga ke pelosok-pelosok. Melalui bantuan ini juga berdampak pada penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Insya Allah bantuan ini dampaknya banyak," kata Zudan Arif Fakrulloh.
Sementara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar Khaeruddin Anas menyampaikan, bantuan tersebut bersumber dari APBD Sulbar tahun 2023.
ia menyampaikan bahwa pihaknya juga senantiasa berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar agar mendampingi
Dinas Kelautan dan Perikanan, sehingga tidak ada kekeliruan dalam proses penyaluran.
"Bantuan ini juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan kemiskinan ekstrem, stunting dan inflasi di Sulbar," ujar Khaeruddin Anas.
Pewarta : Amirullah
Editor:
Redaktur Makassar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
