
PH Dirut PDAM segera Pidanakan BPKP

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim penasehat hukum TN, segera laporkan BPKP ke pihak berwajib, menyusul hasil audit BPKP Sulawesi Selatan mengenai harga meteran air yang diduga tidak akurat. Penasehat Hukum Terdakwa menilai harga meteran air sudah sesuai.
Direktur utama PDAM Kota, TN didampingi kuasa hukumya A Asfah Gau mendatangi penyidik Kejati Sulsel, di Makassar, Senin. Menurut Kasi Penyidikan Arifin Hamid, kedatangan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan meteran air PDAM tersebut untuk menandatangani berkas pemeriksaan.
Usai penandatanganan berkas perkara, kuasa hukum TN, A. Asfah Gau menegaskan, tidak ada kerugian negara pada pengadaan meteran air.
Ia mengatakan, hasil audit kerugian dari BPKP akan dilaporkan ke polisi karena tidak akurat.
"Kami segera laporkan BPKP ke polisi mengingat faktur meteran air dipabrikan Rp121 ribu sedangkan harga perbandingan yang digunakan BPKP Rp102 ribu. Jadi hasil audit BPKP jelas tidak akurat," ujarnya.
Asfah menambahkan, BPKP sebagai lembaga audit profesional harus dilaporkan ke polisi karena dalam sumpah jabatan menuntut kerja yang hati-hati.
Menanggapi pernyataan tersebut, kepala BPKP Sulsel, Wawan Ridwan mengaku siap mempertanggungjawabkan hasil auditnya.
"Kami siap menghadapi laporan kuasa hukum tersangka, baik pidana maupun perdata," kata wawan saat dihubungi melalui telpon selulernya.
Senada dengan BPKP, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel di bawah koordinasi As-Pidsus memastikan proses hukum atas tersangka akan berujung hingga ketahap persidangan.
Hasil audit BPKP atas permintaan pemerintah kota Makassar terjadi kemahalan pada pengadaan meteran air PDAM sehingga negara dirugikan sekitar Rp1,2 miliar.
Proses hukum atas Pengadaan meteran air PDAM Kota Makassar tahun 2008 dilakukan oleh Kejakasaan Tinggi Sulsel berdasarkan laporan mantan Walikota Makassar.
(T.PSO-099/F003)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
