Logo Header Antaranews Makassar

Pemda Polman Adakan Sosialisasi BAZ

Selasa, 30 Juni 2009 22:22 WIB
Image Print

Polman, Sulbar (ANTARA Sulsel) - Pemeritah Daerah Polewali Mandar (Polman) yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Drs Akmal Hidayat, MM membuka secara resmi sosialisasi Badan Amil Zakat di rumah jabatan Bupati Polman, Selasa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Departemen Agama Polman dan 50 pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten.

Pada tahun 2006, pengelolaan tentang zakat ini sudah menjadi Peraturan Pemerintah Daerah Polman (Perda) namun sudah tiga tahun belakangan ini BAZ Kabupaten belum pernah membentuk BAZ Kecamatan dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Polman (KESRA), Burhanuddin Ahmad, S.Ag. M,Si, kegiatan sosialisasi yang semestinya dirangkaikan dengan Pelantikan BAZ yang baru oleh Bupati ini sudah tiga kali mengalami penundaan. Itu disebabkan karena kesibukan Bupati Polman.

Namun, mengingat BAZ Kabupaten sudah sangat lama fakum dan menurut program kerja Bidang Kesra yang seharusnya dilakukan sebelum Juni.

Asisten menambahkan bahwa 99 persen penduduk Polewali Mandar adalah Islam. Jika mengambil satu contoh kasus, Bendungan Sekka-sekka yang mengairi sawah sebanyak 1.200 Hektare di Polman kemudian diasumsikan dalam perhektare bisa meproduksi tiga ton beras, maka kita bisa menghasilkan hizab zakat yang banyak.

Penggambaran tersebut menjadi contoh kasus yang dapat dijadikan patokan bahwa setidaknya Badan Amil Zakat dan Unit Pengumpul Zakat dapat menghasilkan zakat dari masyarakat.

Kemudian angka kemiskinan yang ada di Polman setidaknya menjadi salah satu patokan bagi pengurus BAZ kabupaten untuk melakukan tugasnya.

Sebanyak 33.977 keluarga yang ada di Polman tergolong miskin. Dan dibagi atas tiga klasifikasi yaitu, hampir miskin, miskin dan miskin sekali.

Dari data tersebut yang diambil dari data tahun 2007 dapat dijadikan bahan untuk memilah mana yang seharusnya bisa menerima zakat Fitrah, dan mana yang bisa menerima zakat mal.

Analoginya, masyarakat miskin produktif yang sudah punya dasar untuk berusaha sebaiknya diberikan zakat mal sebagai modal untuk melanjutkan usahanya.

Artinya miskin adalah yang mempunyai penghasilan hari ini dan cukup untuk hari ini. Dan fakir miskin adalah mempunyai penghasilan hari ini namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hari ini juga, ujar Akmal Hidayat.

T.PSO-105/F003)