Logo Header Antaranews Makassar

Pengacara Sekda Toraja Minta Polda Bebaskan Kliennya

Kamis, 14 November 2013 18:10 WIB
Image Print
"Kita meminta kepada penyidik kepolisian yang menangani kasus klien kami ini untuk segera dibebaskan karena tidak terbukti dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan," tegas Pengacaranya Farid Mamma di Makassar, Kamis.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Bandar Udara Mangkendek, Tana Toraja, Sulawesi Selatan Enos Karoma yang juga Sekretaris Daerah itu minta penyidik Polda Sulselbar membebaskan kliennya.

"Kita meminta kepada penyidik kepolisian yang menangani kasus klien kami ini untuk segera dibebaskan karena tidak terbukti dan sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan," tegas Pengacaranya Farid Mamma di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, langkah penyidik Polda Sulselbar yang melakukan penahanan terhadap kliennya dinilainya melanggar hak azasi manusia (HAM) karena hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Sulawesi Selatan belum mengeluarkan hasil auditnya.

"Seharusnya seseorang yang ditersangkakan dalam kasus korupsi baru bisa ditahan kalau sudah ada hasil audit, ini belum ada kok ditahan. Polda terlalu gegabah dan prematur dalam menangani kasus-kasus korupsi," ujarnya.

Terkait hal itu, dia menegaskan akan menempuh jalur hukum atas penahanan kliennya, pihaknya mengancam akan melakukan upaya hukum prapengadilan apabila pihak Polda Sulsel tidak memulihkan nama baik kliennya.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret kliennya itu layak untuk dihentikan penyidikannya karena belum memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.

Farid mengatakan, unsur utama untuk menyangkakan seseorang tindak pidana korupsi adalah adanya unsur kerugian negara dalam kasus yang menyeretnya, sementara dalam penyelidikan itu belum ada ditemukan unsur merugikan keuangan negara.

Namun, kenyataan dalam kasus yang menyeret Sekda Toraja, Enos Karoma tersebut sampai saat ini belum mengantongi hasil audit kerugian negara dari lembaga auditor kerugian negara.

"Penyidik Polda seharusnya melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) pada kasus ini untuk mengembalikan nama baik klien kami yang sudah ditahan berapa bulan namun tidak terbukti sangkaan penyidik. Saya akan kaji dulu kasus ini, kalau sudah kuat maka saya akan ambil langkah hukum praperadilan terhadap penyidik Polda," jelasnya.

Sebelumnya, Jumat (8/11) lalu, Enos Karoma, dibebaskan dari sel tahanan titipan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. Enos dibebaskan lantaran penyidik Polda Sulselbar tidak mampu membuktikan keterlibatan Enos dalam kasus tersebut dan belum mengantongi audit kerugian negara.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Thurman, yang dikonfirmasi membenarkan keluarnya Enos Karoma dari sel tahanan titipan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar karena masa penahanan hampir berakhi tanpa adanya audit kerugian negara.

"Kami tangguhkan penahanannya. Kami masih terkendala hasil audit BPKP yang sampai sekarang belum keluar. Sementara masa penahanannya sudah hampir habis. Penangguhan terhadap tersangka telah diatur dalam udang-undang dan itu telah sesuai undang-undang yang mengatur tentang penangguhan penahanan tersangka," jelas dia.

Anti Corruption Committe menyatakan salah satu modus penyidik dalam memberikan kelonggaran terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi yakni memperlambat audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar penahanannya ditangguhkan.

"Bisa jadi ini menjadi modus dari para penyidik ketika berurusan dengan para pelanggar yang notabenenya adalah seorang pejabat yang mempunyai kekuasaan serta dana yang besar," tegas Direktur Eksekutif ACC, Abdul Muthalib.

Ia mengatakan, bebasnya tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan Pembangunan Bandar Udara (Bandara) Mangkendek di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel Enos Karoma dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar yang juga Sekretaris Daerah Tana Toraja itu menambah kesan buruk pada lembaga penegak hukum.

Menurutnya, hasil audit BPKP bukan menjadi tujuan utama dalam menghitung kerugian negara. Penyidik punya beberapa alternatif dalam melakukan pembuktian tanpa mengecualikan hasil perhitungan BPKP maupun BPK.

"Kebanyakan penyidik itu selalu menyatakan menunggu hasil audit BPKP, padahal bisa jadi itu merupakan kesengajaan atau bisa juga sengaja tidak dimintakan hasil auditnya," katanya.Diketahui, penahanan Enos terkait pembebasan lahan yang dianggarkan sebesar Rp.38.250.000.000 dari APBD Sulsel Rp 17.500.000.000 dengan dua kali pencairan. Selain dana APBD Sulsel, juga terdapat dana APBD Kabupaten Tana Toraja Rp 20.750.000.000.

Dalam proses pembebasan lahan, panitia pengadaan tanah diduga tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA, Perpres 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk pemerintah bagi kepentingan umum dan Perka BPN RI No. : 3 tahun 2007 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 65 tahun 2006, sehingga timbul perkara kepemilikan lahan.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik Polda Sulsel, dalam kasus tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp6 miliar lebih dan melanggar pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Agus Setiawan



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026