Logo Header Antaranews Makassar

Kolega Wali Kota Palopo Divonis Sembilan Tahun

Selasa, 19 November 2013 21:16 WIB
Image Print
"Terdakwa sejak April 2008 telah menerima aliran dana yang ditransfer melalui beberapa rekening pada Bank BCA dengan jumlah secara keseluruhan sebanyak Rp34 miliar," katanya.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang putusan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Peter Neckhedey, kolega Wali Kota Palopo HPA Tendriajeng, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa.

Sidang yang dimulai pukul 19.00 WITA itu dipimpin Muhammad Damis, Rostansar dan Pudjo Hunggul dengaan jaksa penuntut umum (JPU) Teguh Aprianto.

"Berdasarkan fakta persidangan yang selama ini digelar, terdakwa Peter Neckhedey terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang dan bersama-sama dengan terdakwa Wali Kota Palopo HPA Tendriajeng dengan transaksi keuangan Rp34 miliar lebih," tegas Muhammad Damis.

Sidang putusan yang sedianya digelar Senin (18/11) pagi itu tertunda hingga Selasa malam karena kurangnya hakim di PN Makassar serta banyaknya perkara atau sidang sehingga sidang putusan tersebut harus tertunda hingga dilanjutkan pada malam harinya.

Hakim mengatakan, terdakwa Peter Neckhedey yang menetap di Jakarta dan menjadi rekan dari Wali Kota HPA Tendriajeng bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian itu, terungkap jika Peter menerima transfer dana tunai sejak 2008 dengan beberapa nomor rekening pada Bank BCA di Tangerang dengan nilai transfer secara keseluruhan sebesar Rp34 miliar lebih.

"Terdakwa sejak April 2008 telah menerima aliran dana yang ditransfer melalui beberapa rekening pada Bank BCA dengan jumlah secara keseluruhan sebanyak Rp34 miliar," katanya.

Bukan cuma itu, terdakwa juga menerima transfer dana pendidikan gratis 2011 yang nilainya sebesar Rp7,7 miliar. Atas adanya transaksi ini, negara telah dirugikan dengan nilai tersebut.

Peter Neckhedey dijerat Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang pada pasal 3, junto pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, terdakwa Wali Kota Palopo, HPA Tendriajeng, bersama rekannya di Jakarta, Peter Neckeday, terlibat dalam praktik pencucian uang dengan nilai transaksi keuangan mencapai Rp34 miliar.

Fakta yang terkuak dari salah seorang saksi yang juga bawahan dari wali kota, Mustafa, mengaku melakukan 260 kali transaksi senilai Rp40 miliar ke rekening Peter.

Di depan penyidik Mustafa mengaku mentransfer uang itu atas perintah Tenriadjeng. Mustafa mengaku tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Yang jelas yang dia ketahui kalau sebagian uang itu adalah bantuan pihak ketiga.

Yang menarik kemudian, karena Peter mengaku, sebagian uang yang ditransfer Mustafa ke rekeningnya dipakai membeli emas. Sisanya, ditransfer lagi kepada seorang warga negara Kanada bernama Mr Smith.

Bukan cuma itu, uang sebesar Rp20 miliar juga diduga dititipkan kepada salah seorang warga Arab Saudi bernama Yusuf. Yusuf juga merupakan rekan dari Mr Smith dan Peter Nackdi.

Atas putusan itu, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Jamaluddin Rustam mengaku masih pikir-pikir karena majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum. T Susilo



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026