
Jadi Joki SMPTN Mahasiswa Bandung Diamankan

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sepuluh mahasiswa dari Perguruan Tinggi (PT) ternama di kota Bandung dan Makassar diamankan anggota Polwiltabes Makassar saat ketahuan menjadi joki pada saat Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN).
Kesepuluh mahasiswa yang diamankan itu, delapan diantaranya mahasiswa PT ternama asal Bandung serta dua mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Makassar, Rabu.
Informasi yang dihimpun, kedelapan mahasiswa asal Bandung tersebut sudah berada di Makassar sejak sepekan lalu untuk mengurus perjokian yang akan dilakukan pada PTN Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, AKBP Heri Tri Maryadi mengatakan, sebanyak 16 orang diamankan saat pelaksanaan SMPTN di Unhas.
Sepuluh diantaranya yang menjadi joki pada program studi Fakultas Kedokteran Unhas sedangkan 6 orang lainnya yakni calon mahasiswa baru (maba) yang ikut dalam pelaksanaan SMPTN tersebut.
"Yang kami amankan ada 16 orang, 10 diantaranya mahasiswa asal Bandung yang menjadi joki dan enam orang lainnya calon maba yang mengikuti SMPTN," ujarnya.
Setiap joki, menerima imbalan uang senilai Rp5 juta. Uang yang diterimanya itu hanyalah dana awal untuk kebutuhan hidupnya selama berada di Makassar dan sisanya mereka terima setelah hasil seleksi SMPTn diumumkan.
"Rp5 juta yang diterima itu hanyalah uang pangkal selama berada di Makassar. Jika hasil seleksi SMPTN sudah keluar dan dinyatakan lulus maka setiap calon maba akan membicarakan harga yang pantas yang akan dibayarkannya itu," kata Heri.
Sementara itu Humas Unhas Makassar, Dahlan Abu Bakar yang dikonfirmasi membenarkan adanya perjokian pada saat SMPTN hari pertama. Penangkapan joki itu oleh polisi dianggapnya suatu keberhasilan panitia pengawas.
"Tertangkapnya para joki yang berjumlah sepuluh orang itu tidak terlepas dari ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh panitia pelaksana SMPTN. Menurutnya, perjokian itu hampir tiap tahun terjadi dan inilah peran dari panitia pelaksana untuk mengawasi tindak kecurangan pada SMPTN," ujarnya.
Dahlan menjelaskan, jika enam calon maba Fakultas Kedokteran yang menggunakan jasa joki itu akan didiskulaifikasi dari penerimaan mahasiswa baru dan tidak diikutkan lagi dalam ujian selanjutnya.
Sementara tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran lainnya yang diamankan karena telah menjadi penghubung antara joki dan calon maba itu akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan karena telah merusak citra pendidikan.
Selain itu, para mahasiswa yang menjadi joki itu akan dikenakan pasal 322 KUHP tentang dokumen Rahasia Negara. Mereka akan diancama kurungan selama sembilan bulan karena telah membocorkan rahasia negara.
(T.PK-MH/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
