Logo Header Antaranews Makassar

KPU : NIK Invalid di Palu Capai 45.986

Kamis, 5 Desember 2013 15:08 WIB
Image Print
"Kami sudah menyerahkan data tersebut kepada dinas yang berwenang," katanya.

Palu (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah mengklaim nomor induk kependudukan (NIK) invalid setelah hasil verifikasi kembali masih mencapai 45.986 dari sebelumnya sekitar 58 ribu, kata pejabat berwenang setempat.

Sementara nomor kartu keluarga yang invalid sebanyak 137.957 atau sekitar 57 persen dari jumlah pemilih dalam DPT hasil perbaikan, kata Ketua KPU Palu Marwan P Angku, Kamis.

Ia mengatakan NIK dan NKK (nomor kartu keluarga) invalid tersebut sudah diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu.

"Kami sudah menyerahkan data tersebut kepada dinas yang berwenang," katanya.

Sebagai bukti administrasi bagi KPU, kata Marwan, semua pemilih yang tidak punya NIK dan NKK dibuatkan berita acara.

Berita acara tersebut ditanda-tangan oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) di masing-masing kelurahan.

Meski demikian, lanjut Marwan, masih terbuka peluang untuk melengkapi NIK dan NKK yang invalid.

Dalam proses verifikasi ulang terhadap daftar pemilih tetap (DPT) memang pemilih bersangkutan belum punya NIK dan NKK.

"Tapi orangnya (pemilih) yang namanya ada di DPT dan NIK serta NKK invalid benar-benar ada," katanya.

Jadi, PPS yang melakukan pendataan di lapangan menjalankan tugasnya dengan benar dan penuh tanggungjawab.

Mereka, kata Marwan, tidak mengada-ada dalam melakukan pendataan dilapangan.

Sesuai DPT Pemilu yang ditetapkan KPU pada 30 November 2013 di Kota Palu sebanyak 241.694 jiwa atau turun dibandingkan sebelumnya yang mencapai 241.925 jiwa. Ridwan Ch



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026