
KPU Ingatkan Parpol Terkait Rekening Kampanye

"Kita sudah melakukan berbagai cara baik menyurati mereka namun memberikan penyampaian secara lisan namun sampai saat belum ada satupun Parpol yang memasukan dana kampanye," kata Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Jumat.
Makassar, (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan peringatkan sejumlah Partai Politik terkait lambatnya memasukan rekening kampanye menjelang Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2013.
"Kita sudah melakukan berbagai cara baik menyurati mereka namun memberikan penyampaian secara lisan namun sampai saat belum ada satupun Parpol yang memasukan dana kampanye," kata Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Jumat.
Menurut dia, KPU akan memberikan warning atau peringatan keras terhadap sejumlah parpol yang mengindahkan aturan tersebut. Rekening Kampanye dimaksudkan untuk memberikan batasan jumah dana yang akan diberikan untuk sumbangan.
"Tetap kita akan menyurat kembali dan memberikan peringatan keras terhadap Partai Politik yang tidak mengikuti aturan ini. Dalam waktu dekat kita layangkan surat penegasan tentang pemasukan rekening dana kampanye," tegasnya.
Ia menyebutkan, pemasukan pelaporan dana rekening kampanye untuk tahap pertama paling lambat 27 Desember 2013, kemudian batas pembukaan rekening dana kampanye tahap kedua paling lambat awal Maret 2014.
Untuk sumbangan dari satu orang ke parpol maksimal Rp1 miliar, sementara dari kelompok atau perusahaan maksimal Rp Rp7,5 miliar. Sementara dalam pasal 12, besaran dana kampanye yang boleh diterima caleg DPD dari satu orang maksimal Rp 250 juta dan kelompok atau perusahaan maksimal Rp 500 juta.
Pembukaan rekening dana kampanye tersebut. lanjutnya, menjadi kewajiban bagi setiap Parpol peserta pemilu dan termasuk bagi para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Diharapkan agar 12 parpol peserta Pemilu ini mengikuti aturan, apabila diabaikan maka akan merugikan parpol itu sendiri, artinya akan didiskualifikasi" ungkapnya.
Dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye parpol diharuskan memiliki rekening khusus dana kampanye sejak tiga hari disahkannya menjadi peserta pemilu, untuk Parpol.
Sekertaris PPW Partai Bulan Bintang Purnama Asadi mengatakan, KPU dinilai lambat melakukan sosialisasi tentang aturan PKPU tersebut, pada akhirnya parpol pun lambat menginformasikan kepada caleg-calegnyaterkait dana kampenye..
"PBB akan berusaha melaporkan dana kampanye sampai batas akhir pelaporan, kenapa terlambat itu kesalah KPU sendiri," katanya
Terpisah Ketua Harian DPD II Partai Golkar Haris Yasin Limpo menyatakan, persoalan dana kampnye, pihaknya telah siap dan berpengalaman mengenai hal itu. "Kalau Golkar sudah bisa dan berpengalaman dan masalah pelaporan dana kampanye itu tidak masalah," tambahnya.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
