
Perampok di Pinrang Gasak Perhiasan Rp2 Miliar

"Kejadian ini suatu cobaan dan yang disyukuri anak-anak dan adik saya (Hj.Surianty) saat perampok bereaksi tidak dirumah, " katanya.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekawanan perampok di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menggasak perhiasan senilai Rp2 miliar di rumah mantan anggota DPRD Pinrang almarhum H Mustafa Dama.
"Dalam kurung waktu enam bulan dengan lokasi dengan radius lima ratus meter persegi sudah terjadi beberapa kali perampokan yakni di perumahan di kawasan SMAN I , Kejaksaan, Aspol dalam wilayah kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang dan terjadi lagi di rumah mantan anggota DPRD," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Karim menanggapi kejadian di wilayah kerjanya, Kamis.
Menurut dia, kepolisian sedang mempelajari alur-alur yang diduga kuat, termasuk mendalami orang-orang yang dicurigai dalam aksinya.
Alasannya, dalam selang beberapa waktu saja di lingkungan perumahan di Jalan Husni Thamrin, Kabupaten Pinrang terjadi lima kali perampokan yang berlokasi dekat SMAN 1 dan Fathir Hotel.
Dari informasi yang dihimpun di kawasan rumah mantan legislator DPRD Pinrang diketahui, kelompok perampok berhasil membongkar sejumlah pintu samping dan belakang rumah.
Bahkan, kamar pribadi yang terdapat brangkas berisi perhiasan senilai kurang lebih Rp2 miliar serta surat berharga berhasil dirusak, kemudian membawa kabur emas dan berlian milik almarhum.
Sementara itu, isteri almarhum H Mustafa, Hj Sunarsi (40) yang sejak beberapa hari di Makassar, begitu mengetahui rumah dirampok langsung balik meski urusan bisnisnya belum selesai.
"Kejadian ini suatu cobaan dan yang disyukuri anak-anak dan adik saya (Hj.Surianty) saat perampok bereaksi tidak dirumah, " katanya.
Mencermati kasus perampokan yang beruntun di satu kawasan, Kapolre Pinrang AKBP Tri Maryadi memerintahkan Kasat Serse dan Intelijen untuk dapat mengungkap kasus ini dalam sepekan.
"Saya perintahkan reserse harus mengungkap kasus ini segera untuk mengantisipasi adanya kasus serupa," katanya. A Lazuardi
Pewarta : Riesmawan Yudhatama
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
