Takalar (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Takalar akhirnya menangkap pelaku perampokan uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) diperuntukkan bagi masyarakat miskin senilai total Rp600 juta setelah menganiaya pimpinan PT Pos Indonesia di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku berinisial SG usai 42 tahun karyawan PT Pos dan telah ditetapkan tersangka. Modusnya, tergiur saat melihat uang banyak disimpan di brankas. Uang diambil kurang lebih Rp600 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Polisi Hatta dikonfirmasi, Senin.
Ia menjelaskan, uang tersebut diambil setelah melakukan penganiayaan terhadap Kepala PT Pos Indonesia Cabang Takalar Suwanto Tahir karena ingin menguasainya. Pelaku sebelum kejadian masih bersama pimpinannya berada dalam kantor setempat.
Dari pengakuan tersangka, awalnya meminta panjar atau gaji saat mengetahui ada uang dalam brankas. Tidak diberikan, sebab uang tersebut milik masyarakat, pelaku lalu emosi hingga terjadi perdebatan.
"Pelaku ini menganiaya dengan cara memukuli korban dengan palu. Kemudian, mengambil Apar memukulinya dari belakang lalu korban terjatuh. Pelaku mengambil pisau menikam pada bagian paha. Luka korban di paha, lutut dan betis," tuturnya.
Usai melukai korban, pelaku lalu mengambil kunci brankas dan mengambil uang BLT itu. Selanjutnya melarikan diri. Sedangkan korban berusaha keluar kantor meminta bantuan dengan kondisi wajah dan tubuh berdarah dan dibawa warga ke rumah sakit menggunakan motor.
"Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan setelah teridentifikasi berada di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa," paparnya.
Polisi menyita uang tunai Rp433 juta hasil perbuatan kejahatan tersangka dari total uang yang diambil di brankas Rp600 jutaan. Selain uang tunai, turut di sita Apar, motor serta ponsel pelaku. Sedangkan pisau yang digunakannya, di buang di wilayah Bendungan Bili-bili, Sungai Jeneberang Gowa.
Tersangka SG mengakui perbuatannya dan mengaku nekat membawa uang ratusan juta tersebut untuk berbelanja demi memenuhi kebutuhan sehari serta berfoya-foya dari uang tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan berat serta pencurian dengan kekerasan, ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video viral seorang berusaha menyelamatkan diri dengan berlumuran darah usai dianiaya seseorang dalam Kantor Pos pada Jumat (28/11) malam.
Belakangan diketahui, korban merupakan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Takalar di Kecamatan Pattalassang. Sedangkan pelaku adalah karyawannya tega mencuri uang BLT tersebut. Ia telah bekerja di Kantor Pos selama 10 tahun, tiga tahun di Makassar dan tujuh tahun di Takalar.

