Makassar (ANTARA) - Jajaran unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar melumpuhkan kaki pelaku perampokan uang warga senilai Rp400 juta bernama Wahyu karena melawan petugas saat hendak dibekuk di Jalan Sungai Saddang, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki (ditembak) tersangka karena berusaha melawan dan mau melarikan diri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa.
Perampokan itu terjadi di Jalan Anuang pada 21 April 2025. Dari rekaman CCTV yang viral terlihat korban masuk ke dalam rumahnya membawa kardus berisi uang. Selang beberapa saat pelaku mencoba masuk ke rumah korban, lalu mengacungkan senjata tajam, kemudian mengambil kardus tersebut dan pergi meninggalkan korban.
"Kita lihat, ada korban masuk ke dalam rumah membawa sebungkus uang sudah diikat begitu. Jumlahnya, kurang lebih Rp400 juta, lalu didekati sama pelaku diancam senjata tajam dan diminta untuk menyerahkan uangnya. Ini sudah kita ungkap, kita tangkap pelakunya berdasarkan informasi dari masyarakat," katanya.
Ditanyakan bagaimana pelaku mengetahui korbannya membawa uang di dalam kardus, ia mengungkapkan, ada yang memberi tahu informasi korban membawa uang. Pelaku sempat membuntuti korban saat berjalan, hingga masuk ke dalam rumahnya. Kondisi lingkungan rumahnya memang sepi, tapi pelaku tidak sadar ada CCTV merekam.
"Ada yang memberikan informasi kepada pelaku, yaitu ada orang baru jalan, terus di ikuti. Ternyata, di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia (pelaku) tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan akhirnya ditangkap," tuturnya menjelaskan.
Untuk barang bukti yang disita petugas setelah pelaku ditangkap, ada jaket yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit sepeda motor serta uang tunai sisa dari Rp400 juta dengan nilai uang masih ada sekitar Rp37,7 juta.

Saat ditanyakan uang yang dipakai pelaku digunakan untuk apa, kata kapolres, dibagi kepada teman yang ikut serta berdasarkan pengakuan tersangka sebanyak Rp55 juta dan Rp70 juta. Selain itu mereka telah berfoya-foya menikmati uang tersebut.
"Masih ada dua tersangka yang belum kita dapat (DPO) inisial B dan L, itu menerima uang juga dan dia yang dibonceng juga. Mereka menerima Rp55 juta dan Rp70 juta, dan sempat membeli sepeda motor. Sisanya menyimpan uang tunai sebesar 150 juta di rumah keluarganya," tutur Arya.
Setelah berhasil merampok uang tersebut, para pelaku ini berpesta narkoba dan membeli narkoba jenis Sabu sebanyak 5 gram. Tersangka ini merupakan pelaku kejahatan dengan pencurian dan kekerasan serta pengguna narkoba sekaligus residivis.
Terkait dengan adanya dugaan keterlibatan orang tua pelaku, kata Arya, pihaknya masih sedang melakukan pengembangan apakah mereka tahu anaknya ini telah melakukan kejahatan perampokan termasuk tempat menyimpan sisa uang itu.
"Masih pendalaman, uang sisanya ini juga tempat nyimpan uangnya juga. Ini masih kita selidiki apakah dia (orang tua) tahu itu uang kejahatan atau bukan. Motifnya ekonomi, dia mencuri karena kebutuhan ekonomi. Kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujarnya.