Pansus DPRD Sulsel lakukan studi banding jasa konstruksi di Bali
Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar studi banding terkait kelengkapan untuk bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Bali.
"Studi banding ini untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang sementara dalam pembahasan di DPRD Sulsel," ujar Ketua Pansus Azhar Arsyad saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat yang sedang kunjungan kerja di Bali.
Pansus ini terbentuk, kata dia, untuk menginisiasi perlindungan terhadap jasa konstruksi melalui peraturan daerah atau perda, apalagi pertemuan tersebut dihadiri Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dari Sulsel yang turut memberikan perhatian lebih kepada ranperda tersebut.
Ia mengatakan, setelah Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan, harapannya dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor jasa konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi di dalam proses penyedia.
"Tentunya, untuk melaksanakannya kita butuh peraturan pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan melalui perda nantinya dan sesegera mungkin ditindaklanjuti melalui peraturan kepala daerah atau perkada, ujarnya.
Kepala Bidang Bina Konstruksi Kantor Dinas PUPR Bali Ngakan Made Dwikora Putra dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi kepada pansus yang memilih Provinsi Bali sebagai tempat untuk melaksanakan kunjungan kerja.
"Kalau kami di Bali telah memiliki Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Dimana, jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraannya," katanya.
Selain itu, perda ini juga ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali.
"Pergub ini bertujuan memberdayakan dan melindungi kebutuhan dan harapan terhadap penyedia jasa konstruksi terutama kualifikasi kecil dan menengah serta tertib dalam penyelenggaraannya. Tentunya, tetap memperhatikan dan menjaga kearifan lokal yang ada di Bali," paparnya.
Tujuan dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah memberikan perlindungan hukum terhadap penyedia jasa konstruksi dan menjamin terciptanya sehat terhadap para pelaku jasa konstruksi di dalamnya. Mengenai perlindungan hukum bagi para penyedia ini juga termuat di dalam ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini.
Selain Ketua Pansus, anggota Pansus lainnya masing-masing anggota, Fadriaty AS, Jabbar Idris, H. Muhammad Sarif, dan Mukhtar Badewing dalam pertemuan tersebut.
"Turut serta mendampingi Pansus Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Sulsel seperti H. Muhammad Ramli Haba dan H. Tadjuddin Rachman. Hadir pula H Satria Madjid selaku Ketua Inkindo Sulsel beserta pengurusnya.
"Studi banding ini untuk mendapatkan saran dan masukan terkait dengan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi yang sementara dalam pembahasan di DPRD Sulsel," ujar Ketua Pansus Azhar Arsyad saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Jumat yang sedang kunjungan kerja di Bali.
Pansus ini terbentuk, kata dia, untuk menginisiasi perlindungan terhadap jasa konstruksi melalui peraturan daerah atau perda, apalagi pertemuan tersebut dihadiri Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dari Sulsel yang turut memberikan perhatian lebih kepada ranperda tersebut.
Ia mengatakan, setelah Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) disahkan, harapannya dapat memberikan dampak positif untuk kemajuan sektor jasa konstruksi, seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran serta masyarakat jasa konstruksi, dan inovasi di dalam proses penyedia.
"Tentunya, untuk melaksanakannya kita butuh peraturan pelaksana yang menguraikan lebih detail dan lebih lengkap berbagai norma aturan melalui perda nantinya dan sesegera mungkin ditindaklanjuti melalui peraturan kepala daerah atau perkada, ujarnya.
Kepala Bidang Bina Konstruksi Kantor Dinas PUPR Bali Ngakan Made Dwikora Putra dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi kepada pansus yang memilih Provinsi Bali sebagai tempat untuk melaksanakan kunjungan kerja.
"Kalau kami di Bali telah memiliki Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Dimana, jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan di daerah sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraannya," katanya.
Selain itu, perda ini juga ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali.
"Pergub ini bertujuan memberdayakan dan melindungi kebutuhan dan harapan terhadap penyedia jasa konstruksi terutama kualifikasi kecil dan menengah serta tertib dalam penyelenggaraannya. Tentunya, tetap memperhatikan dan menjaga kearifan lokal yang ada di Bali," paparnya.
Tujuan dari Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah memberikan perlindungan hukum terhadap penyedia jasa konstruksi dan menjamin terciptanya sehat terhadap para pelaku jasa konstruksi di dalamnya. Mengenai perlindungan hukum bagi para penyedia ini juga termuat di dalam ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini.
Selain Ketua Pansus, anggota Pansus lainnya masing-masing anggota, Fadriaty AS, Jabbar Idris, H. Muhammad Sarif, dan Mukhtar Badewing dalam pertemuan tersebut.
"Turut serta mendampingi Pansus Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Sulsel seperti H. Muhammad Ramli Haba dan H. Tadjuddin Rachman. Hadir pula H Satria Madjid selaku Ketua Inkindo Sulsel beserta pengurusnya.