Jakarta (ANTARA) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Klas I Sukamiskin, Jawa Barat.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan majelis hakim pada tingkat Mahkamah Agung yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Hari ini Jaksa Eksekutor KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani.
Yang bersangkutan juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar ditambah dengan pidana pembayaran uang pengganti Rp17,2 miliar.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Ali menyebut putusan tersebut menegaskan ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan Helikopter AW 101.
Dia menyebutkan hal tersebut merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor, yaitu terkait dengan korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara.
Untuk diketahui, Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara Tahun 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Irfan Kurnia Saleh divonis 15 tahun penjara ditambah Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,6 subsider 5 tahun kurungan.
Majelis hakim memutuskan Irfan Kurnia hanya dikenai hukuman uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Liga Inggris - Manchester City taklukkan Wolves 2-1
Senin, 21 Oktober 2024 6:36 Wib
Presiden Jokowi menyetujui pengunduran diri Wamendagri John Wempi
Senin, 30 September 2024 20:20 Wib
Liga Inggris - Manchester City bermain 2-2 lawan Arsenal
Senin, 23 September 2024 5:52 Wib
Liga Inggris - Gol Rasmus Hojlund antarkan MU kalahkan Aston Villa 3-2
Rabu, 27 Desember 2023 9:27 Wib
Luhut Pandjaitan bertemu John Kerry di tengah masa pemulihan kesehatan di Singapura
Sabtu, 11 November 2023 18:55 Wib
"Hidden Strike", film dengan sajian aksi berlumur komedi a la Jackie Chan - Cena
Rabu, 12 Juli 2023 11:54 Wib
Indonesia berpeluang pimpin blok ekonomi digital regional
Minggu, 4 Juni 2023 18:58 Wib
Pemprov Sulbar promosikan Plaza Karampuang melalui lomba mewarnai karang
Sabtu, 6 Mei 2023 15:07 Wib