
Sidang Perdana Korupsi Pembebasan Lahan CCC Makassar

"Terdakwa Sangkala Ruslan atas kewenangannya menekan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Makassar yang saat itu dijabat oleh Muhammad Ichsan agar membayarkan uang ganti rugi lahan, padahal itu tanah milik negara," jelas jaksa penuntut umum (JPU) Mudadzir.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) Makassar tahun anggaran 2005 sebesar Rp3,4 miliar itu berlangsung ketat.
Dalam sidang yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian itu mendudukkan dua orang terdakwa yang masing-masing mantan Camat Mariso Agus AS dan mantan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Sulawesi Selatan, Sangkala Ruslan di Makassar, Senin.
Selain pengawalan polisi yang sangat ketat, puluhan anggota Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel juga melakukan aksi menuntut para Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar agar menangguhkan penahanan Agus AS yang juga ketua mereka.
Dalam persidangan terdakwa Sangkala Ruslan dituduh melakukan penyimpangan dengan menekan kepala Badan Pertanahan Kota Makassar dan Wali Kota Makassar untuk membayarkan dana pelepasan tanah kepada Hamid Rahim Sese padahal diketahuinya tanah yang dimaksud merupakan tanah milik negara.
"Terdakwa Sangkala Ruslan atas kewenangannya menekan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Makassar yang saat itu dijabat oleh Muhammad Ichsan agar membayarkan uang ganti rugi lahan, padahal itu tanah milik negara," jelas jaksa penuntut umum (JPU) Mudadzir.
Bukan cuma itu, terdakwa juga dinilai aktif melakukan pemeriksaan lapangan dan menentukan lokasi lengkap dengan luas tanahnya yang seluas enam hektare.
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Asfah A Gau langsung mengajukan keberatannya. Menurut dia, persidangan jaksa tidak cermat dengan memasukan hasil audit kerugian negara senilai Rp3,2 miliar dari BPKP Perwakilan Sulsel, padahal dalam laporan hasil investigasi tidak ditemukan nama Sangkala Ruslan.
"Surat dakwaan jaksa kontradiksi dengan memasukan hasil audit BPKP yang tidak menyebutkan keterlibatan Sangkala Ruslan" tegasnya.
Dalam berkas terpisah terdakwa Agus AS mantan Camat Mariso yang juga disidang pada hari yang sama dituduh sebagai fasilitator pemberian santunan kepada kelompok nelayan sebesar Rp750 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berbeda dengan Sangkala Ruslan yang mengajukan eksepsi, terdawa Agus AS yang sekarang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Makassar itu usai mendengar dakwaan jaksa menyatakan menerima dakwaan.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dengan Hakim Ketua Muhammad Damis belum memutuskan mengabulkan ataupun menolak permohonan penangguhan penahanan atas masing-masing terdakwa. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
