“Hari ini kami dari IM57+ Institute sudah menyerahkan berkas gugatan ke MK terkait ambang batas umur,” kata Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan landasan yang diajukan dalam permohonan adalah perpaduan antara batas usia 40 tahun sebagaimana tercantum pada undang-undang yang lama serta adanya minimum pengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode kepemimpinan.
“Pembentukan UU KPK yang lama, termasuk penentuan umur, merupakan salah satu landasan untuk mendorong agar pimpinan KPK yang masih memiliki jiwa muda untuk menggebrak sebagaimana batasan umur komisi lain yang hadir pascareformasi,” kata dia.
Ia pun berharap aspirasi yang disampaikan dapat dikabulkan oleh MK agar beberapa anggota IM57+ Institute yang ingin mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, bisa turut ikut serta.
“Kami harap ini bisa dikabulkan MK agar saya, Bang Novel, dan teman-teman lainnya yang berada di IM57+ yang sudah cukup umur, dengan perubahan UU, bisa melanjutkan proses pendaftaran sebagai pimpinan KPK,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, mantan penyidik KPK yang juga anggota IM57+ Institute, Novel Baswedan, mengatakan bahwa pengajuan uji materiil ini berangkat dari keprihatinan terkait permasalahan yang kini dihadapi beberapa pimpinan KPK.
“Kami mengajukan uji materiil ini karena adanya krisis kepemimpinan yang nyata di KPK, sehingga ini bukan hanya soal hak kami semata, tetapi merupakan upaya membuat KPK lebih baik,” ujarnya.
Dengan menguji ambang batas umur, ia berharap nantinya individu-individu yang berintegritas dan berpengalaman dapat berkontribusi untuk mendukung KPK dengan ikut dalam kontestasi menjadi calon pimpinan KPK.
“Poin penting adalah kita ingin agar terpilih pimpinan KPK yang berintegritas, yang paham dengan masalah di KPK, dan punya pengalaman dan keberanian untuk bisa berbuat demi kepentingan pemberantasan korupsi,” ujarnya.