Jakarta (ANTARA) - Penasihat Hukum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa kliennya sudah mengembalikan seutuhnya uang suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
"Uang tersebut dikembalikan seutuhnya seperti saat diterima dan tidak berkurang sedikit pun atau tidak digunakan sama sekali oleh terdakwa, yang kini telah disita penyidik Kejaksaan Agung RI," kata Soesilo dalam sidang pembacaan tanggapan atas replik penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, ia menegaskan Achsanul tidak memiliki niat jahat seperti memeras atau membuat orang terpaksa, namun hanya tidak ada pilihan lain saat itu.
Apalagi, kata dia, Achsanul juga telah berterus terang mengakui khilaf dan belum pernah dihukum.
Selain itu, lanjut Soesilo, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa Achsanul telah melakukan pemaksaan atau pemerasan sehingga Anang Latif memberikan uang sebesar Rp40 miliar kepada Achsanul melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
"Oleh karena itu, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap dia.
Terkait itu, ia menegaskan, Achsanul beserta tim penasihat hukum menolak dan keberatan terhadap seluruh dalih dan alasan yang diuraikan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam replik yang telah dibacakan dalam persidangan perkara.
Pasalnya, lanjut dia, dalih yang diutarakan penuntut umum tidak beralasan hukum, tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan tidak menjawab prinsip dalam perkara a quo yang tertuang dalam nota pembelaan terdakwa maupun penasihat hukum.
"Terdakwa beserta penasihat hukum tetap bersikukuh pada seluruh dalil dan permohonan pada nota pembelaan terdakwa serta penasihat hukum yang telah dibacakan pada persidangan perkara ini," kata Soesilo.
Setelah sidang duplik, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim kepada Achsanul pada Kamis (20/6).
Sebelumnya, Achsanul dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Selain itu, Anggota III BPK nonaktif itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.