"Israel harus menghentikan perluasan permukiman ilegal dan meminta pertanggungjawaban atas kekerasan yang dilakukan pemukim ekstremis," kata juru bicara Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (FCDO) Inggris dalam pernyataannya, Minggu (30/6).
Secara tegas, Inggris pun menyatakan bahwa tindakan Israel untuk melemahkan Otoritas Palestina harus dihentikan.
"Kami menyerukan tindakan jangka panjang untuk diberlakukan guna memastikan hubungan perbankan yang berkelanjutan dan jaminan bahwa Israel akan mencairkan dana yang dibekukan, tanpa penundaan," ujar FCDO.
FCDO juga menegaskan kembali prioritas Inggris untuk mengakhiri konflik di Gaza secara berkelanjutan dan sesegera mungkin, serta memastikan perdamaian abadi di Timur Tengah melalui solusi dua negara.
Kabinet Israel pada Kamis (27/6), menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh kepala otoritas keuangan Israel Bezalel Smotrich untuk melegalkan pos-pos permukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.
Kantor penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa kabinet keamanan menyetujui rencana Smotrich untuk melawan pengakuan terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos permukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender untuk ribuan unit perumahan baru di permukiman.
Selain itu, rencana tersebut melibatkan pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, dan pencegahan pejabat senior meninggalkan negara tersebut.
Lebih jauh, rencana tersebut mencakup tindakan seperti mencabut kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang tidak sah, dan melindungi situs warisan dan kawasan lingkungan.
Kawasan yang ditetapkan sebagai "Area B" di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.
Usulan Smotrich secara khusus membahas pengakuan dan pengaturan lima pos terdepan permukiman sebagai tanggapan atas pengakuan resmi lima negara terhadap Palestina sebagai negara setelah pecah perang di Gaza pada 7 Oktober tahun lalu.
Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia, dan Armenia telah resmi mengakui negara Palestina, khususnya setelah perang Israel yang menghancurkan Gaza berlangsung sejak Oktober 2023.
Pos-pos permukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah pribadi milik warga Palestina, tanpa persetujuan dari otoritas Israel.
Selain itu, mereka akan mempertimbangkan untuk mentransfer pendapatan pajak Palestina melalui negara ketiga selain Norwegia, yang mengakui Palestina sebagai negara.
Pendapatan pajak, yang dikenal sebagai "pendapatan bea cukai," berjumlah sekitar 770 juta shekel (Rp3,3 triliun) per bulan dan dikumpulkan dari barang-barang yang diimpor ke pasar Palestina dari luar negeri atau dari Israel.
Dana ini dikumpulkan sebelum perang meletus di Gaza.
Sumber: Anadolu