Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan merancang pedoman khusus bagi aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) dalam menerima informasi/laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana pelayaran guna proses hukum lebih lanjut.
"Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memperhatikan setiap aspek pada penyelenggaraan pelayaran, khususnya pada berbagai pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi pada transportasi laut," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Jon Kenedi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyusunan Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya di Yogyakarta, dia mengatakan Indonesia sebagai sebuah negara hukum, keberadaan pedoman dan petunjuk yang baik dalam penerimaan laporan serta serah terima perkara sangatlah vital.
Hal ini tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya bagi semua warga negara. Keterbukaan, keadilan dan efisiensi dalam proses hukum haruslah menjadi pijakan utama dalam setiap langkah yang ditempuh.
Jon Kenedi mengatakan angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus dijamin agar tertata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi laut yang patuh, aman, selamat, tertib dan nyaman.
Beberapa jenis pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi di laut seperti perompakan, pembajakan laut, penyelundupan manusia, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkoba, pelanggaran lingkungan, maupun pelanggaran terhadap peraturan pelayaran telah diatur melalui peraturan perundang-undangan tertentu.
"Oleh karena itu, penegakan peraturan di laut wajib dilaksanakan secara terpadu dan sinergi, serta terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa," ujar Jon Kenedi.
Adapun Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya bertujuan menjadi pedoman dan petunjuk dalam melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, hingga secara resmi menolak penanganan/penerimaan perkara pelanggaran dan/atau tindak pidana di bidang pelayaran kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lain, khususnya sejak dilakukan penangkapan kapal yang waktunya telah lama.
Dalam menyusun pedoman tersebut perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam menangani laporan dan perkara memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu memberikan perlindungan kepada setiap individu yang terlibat, baik sebagai pelapor, terlapor, atau sebagai pihak yang terlibat secara langsung dalam proses hukum.
Acara yang dihadiri oleh 12 UPT tersebut menjadi sarana bagi para PPNS di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk saling berdiskusi dalam menyusun rancangan pedoman dan petunjuk penerimaan laporan dan pelimpahan perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum.
Berita Terkait
![Indonesia ajukan pembaruan MoU sertifikasi pelaut di kapal berbendera Belanda](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/24/MOU.jpeg)
Indonesia ajukan pembaruan MoU sertifikasi pelaut di kapal berbendera Belanda
Senin, 24 Juni 2024 16:07 Wib
![Ditjen PAS memastikan hari ini Rizieq Shihab bebas murni](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/02/14/IMG_20240214_154038.jpg)
Ditjen PAS memastikan hari ini Rizieq Shihab bebas murni
Senin, 10 Juni 2024 11:27 Wib
![Ditjen HAM-Kemenkumham Sulsel monitoring pos pengaduan HAM di Parepare](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/06/07/monitoring-pos-pengaduan-ham.jpg)
Ditjen HAM-Kemenkumham Sulsel monitoring pos pengaduan HAM di Parepare
Jumat, 7 Juni 2024 21:51 Wib
![Saksi sebut SYL peras Ditjen Perkebunan Rp317 juta, bayar kiai hingga servis mobil](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/05/20/IMG-20240520-WA0086-transformed.jpeg)
Saksi sebut SYL peras Ditjen Perkebunan Rp317 juta, bayar kiai hingga servis mobil
Senin, 20 Mei 2024 14:13 Wib
![KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/04/24/11.jpg)
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib
![Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/02/28/1000000084.jpg)
Kemenkumham : Masyarakat bisa urus paspor elektronik di seluruh kantor imigrasi
Sabtu, 6 April 2024 20:20 Wib
![KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/01/14/antarafoto-alun-divonis-14-tahun-180124-hma-05.jpg)
KPK mengajukan kasasi atas putusan soal aset Rafael Alun Trisambodo
Kamis, 28 Maret 2024 17:51 Wib
![Ditjen HAM lakukan monitoring pelayanan berbasis HAM di Rutan Makassar](https://cdn.antaranews.com/cache/160x107/2024/03/26/1000058782.jpg)
Ditjen HAM lakukan monitoring pelayanan berbasis HAM di Rutan Makassar
Selasa, 26 Maret 2024 12:14 Wib