IKN (ANTARA) - Presiden Joko Widodo bersama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh berkendara menggunakan mobil boogie dari Istana Garuda menuju Plaza Ceremony, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Sabtu siang.
Momentum itu berlangsung usai rangkaian Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan dan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia di halaman Istana Negara IKN.
Presiden Jokowi tampak mengenakan kaos berlengan panjang putih dan bercelana hitam duduk berdampingan dengan Surya Paloh yang berpakaian serba hitam di kursi tengah belakang pengemudi.
Mereka terlihat melintas di Jalan Utama Kompleks Kantor Kementerian Koordinator IKN dengan disambut meriah masyarakat sekitar.
"Pak Jokowi, foto pak. Mampir pak," teriak salah satu warga yang antusias melihat Presiden Jokowi dan Surya Paloh melintas di hadapannya.
Keduanya tampak melambaikan tangan dan menyapa warga dengan kawalan ketat sejumlah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berlari di sisi mobil.
Sebelumnya, Surya Paloh dan Presiden Jokowi tampak mengarah ke Istana Garuda IKN usai menghadiri pelaksanaan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan dan pengibaran bendera Sang Saka Merah Putih.
Mereka berada di dalam Istana Garuda selama lebih kurang satu jam bersama sejumlah pejabat menteri Kabinet Indonesia Maju.
Berita Terkait
Joko Widodo mendukung Baznas untuk berkantor di IKN guna optimalisasi ZIS
Selasa, 3 Desember 2024 10:43 Wib
Rekaman suara mirip Joko Widodo terkait Ahmad Luthfi dipastikan hoaks
Selasa, 3 Desember 2024 10:41 Wib
Jokowi telah membisikkan Pujakesuma untuk dukung pasangan RIDO
Rabu, 20 November 2024 14:45 Wib
Jokowi menghadiri kampanye terbuka pasangan Luthfi-Yasin
Sabtu, 16 November 2024 13:30 Wib
DPR RI hargai keputusan Presiden Prabowo setujui capim KPK pilihan Jokowi
Rabu, 13 November 2024 7:55 Wib
Jokowi girang terima kunjungan Presiden Prabowo di kediamannya di Solo
Senin, 4 November 2024 12:36 Wib
Mengais tuah Joko Widodo di pentas Pilkada 2024
Sabtu, 2 November 2024 7:44 Wib
Jokowi menetapkan Perpres keberadaan penasihat hingga utusan Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 8:12 Wib