Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelaah laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun terkait dengan Kaesang Pangarep.
"Pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari dosen UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tessa mengatakan bahwa Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK saat ini tengah memeriksa kelengkapan dokumen pendukung laporan dan hal-hal lain sehingga laporan tersebut bisa ditindaklanjuti.
"Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi. Sementara ini posisinya seperti itu," ujarnya.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik itu juga menepis tudingan pihak sengaja mengulur-ulur penanganan laporan tersebut.
Ditegaskan pula bahwa semua laporan yang diterima KPK akan diperlakukan sama dan semua laporan pasti akan ditindaklanjuti.
"Semua pelaporan akan diperlakukan sama. Jadi, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan. Bila alat buktinya lengkap, dapat ditindaklanjuti," kata Tessa.
Sebelumnya, Boyamin dan Ubaidilah pada hari Rabu (28/8) melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dalam mengusut Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep, terkait dengan dugaan gratifikasi atas penggunaan fasilitas pesawat jet pribadi.
"Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya," kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Nawawi menegaskan bahwa sosok Kaesang tidak bisa dilihat individu secara personal belaka.
"Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah ... , apa? Bisa dilanjutin gitu, 'kan? Sudah dipahami. Jadi, kaitannya ke situ gitu. KPK punya kewenangan untuk menguruskan hal-hal yang seperti itu," ujarnya.
Ia menepis anggapan yang menyebut bahwa Kaesang bukan pejabat publik sehingga tak layak dimintai klarifikasi soal dugaan gratifikasi sebab bisa terdapat perdagangan pengaruh yang termasuk jenis korupsi di dalamnya.
"Tidak seperti itu, kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tuturnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telaah laporan masyarakat soal Kaesang
Berita Terkait
KPK menemukan dokumen penting di mobil Harun Masiku
Jumat, 13 September 2024 13:20 Wib
Kejati Sulsel tahan mantri BRI Enrekang terkait kasus dugaan korupsi
Kamis, 12 September 2024 6:31 Wib
SPJM Pelindo perkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja
Rabu, 11 September 2024 20:02 Wib
Penyidik KPK memeriksa Manajer Keuangan PT Isargas terkait kerja sama PT PGN
Rabu, 11 September 2024 11:05 Wib
ACC Sulawesi duga ada penyimpangan pada proyek RTH CPI Makassar
Rabu, 11 September 2024 1:24 Wib
Kejati memeriksa tersangka korupsi dana hibah pilgub 2020 di Bawaslu Sulteng
Selasa, 10 September 2024 18:02 Wib
KPK memanggil sejumlah pejabat Kementan terkait dugaan korupsi pengadaan xray
Selasa, 10 September 2024 17:15 Wib
KPK kembali memeriksa eks Dirut Sarana Jaya terkait pengadaan lahan di Rorotan
Selasa, 10 September 2024 14:24 Wib