
Sekprov Sulut : Penyusunan APBD Sesuai Kebutuhan Daerah
Jumat, 20 Juni 2014 14:11 WIB

Sekprov mengatakan hal itu ketika membuka acara sosialisasi Permendagri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2015, kata Kabag Humas Pemprov Sulut Jemmy Mokodongan di Manado, Jumat.
Acara sosialisasi itu berlangsung di ruang Mapalus kantor gubernur (19/6) dihadiri seluruh sekretaris daerah, anggota DPRD se Sulut dan kepala SKPD lingkup Pemprov Sulut.
Mokodongan berharap Permendagri nomor 37 ini bisa dipahami betul oleh semua pihak terkait dengan proses pengelolaan keuangan daerah di tingkat kabupaten/kota serta provinsi.
Agar tidak terjadi kesalahan sejak proses penyusunan dan perencanaan, pelaksanaan dan penatausahaan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku0.
Ketepatan waktu penetapan APBD , kualitas pendapatan dan belanja serta pertanggungjawaban pelaksanaan APDB, semuanya perlu diperhatikan dengan tujuan agar pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara baik dan benar serta tidak akan terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga akan mencegah berbagai implikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekprov berharap melalui kegiatan ini pihak-pihak terkait dengan pengelolaan keuangan bisa memahami dengan benar teknis pelaksanaan dan memiliki persamaan persepsi terhadap pelaksanaan penyusunan APBD tahun 2015, sehingga pengelolaan keuangan tetap pada jalur yang tepat dan benar dalam bingkai peraturan tersebut, dikutip Kabag Humas Kumendong. Yuniardi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
