Makassar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Susel) Jufri Rahman, mengatakan 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel telah memberikan kontribusi yang stabil bagi peningkatan ekonomi di daerah itu.
Jufri Rahman melalui keterangan persnya di Makassar, Selasa, mengatakan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian telah memberikan kontribusi stabil terhadap perekonomian daerah.
“Dalam lima tahun terakhir, sektor pertambangan dan penggalian konsisten memberi kontribusi,” ujar Jufri saat bertemu DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat 111 izin usaha pertambangan (IUP) di Sulsel dengan luas 124.946 hektare.
Ia menjelaskan, sektor pertambangan mineral dan batubara menempati posisi strategis dalam pembangunan nasional. Selain berkontribusi pada penerimaan negara dan daerah, sektor ini juga mendorong hilirisasi industri, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan pembangunan wilayah.
Menurut dia, Sulawesi Selatan memiliki potensi melimpah, di antaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, serta mineral non-logam seperti marmer.
Sementara Pimpinan Komite II DPD RI A. Abd. Waris Halid, menegaskan lembaganya memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi implementasi undang-undang.
Waris Halid menjelaskan, fungsi pengawasan yang dimiliki DPD RI sebagaimana Pasal 22D ayat (3) UUD 1945 dijalankan untuk memastikan pelaksanaan UU Pertambangan selaras dengan prinsip keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal.
“Tujuan kegiatan ini, kita ingin mendapatkan informasi mengenai situasi terkini terkait sektor pertambangan mineral dan batu bara di tingkat daerah dan nasional, baik dalam situasi yang berjalan maupun kemungkinan perkembangan situasi ke depan," ujarnya.

